oleh

Satreskrim Polres Grobogan Bekuk Pelaku dan Penadah Motor Curian

Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan di dampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan saat gelar kasus curanmor di halaman Mapolres Grobogan

METROPOS.ID, GROBOGAN – Kembali jajaran Satreskrim Polres Grobogan menangkap Romadon (31) pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan Romi (29) penadah motor curian pada hari Minggu (13/12/2020) kemarin.

Pelaku berhasil di amankan petugas melalui sistem informasi (SI), karena adanya postingan di Medsos (media sosial) bahwa motor Honda Vario bernopol K 5064 ABF milik salah seorang korban curanmor yakni Sujarminto tersebut telah dijual secara online melalui medsos di wilayah Kec. Klego, Kab. Boyolali.

Sebelumnya kasus curanmor yang berhasil di ungkap itu berdasarkan laporan Jevi Saftriani (17), warga Ds. Banjardowo, Kec. Kradenan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat merah putih bernopol K 4830 AKF, saat di parkir di sebelah barat Kantor Duta Komputer, Jalan Gajahmada Purwodadi, pada hari Jumat (27/11/2020) kemarin.

Di lanjutkan laporan yang kedua oleh Sujarminarto yang mengaku kehilangan motor jenis Honda Vario warna Biru Putih bernopol K 5064 ABF saat di parkir di Masjid Perumahan Ayodya II Purwodadi, ketika shalat Jum’at.

Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan di dampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Aji Darmawan membenarkan telah menangkap pelaku dan penadah curanmor.

“Selain ke dua pelaku juga kita amankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan wilayah TKP di Kec. Mranggen, Kab. Demak dan satu unit SPM Honda Vario warna putih yang ditemukan di rumah pelaku”, terang Kapolres saat gelar kasus di halaman Mapolres Grobogan, Senin (21/12/2020).

Juri juga mengatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan 6 kali perbuatannya dengan TKP yang berbeda dan hasil curiannya dijual secara online melalui medsos setelah di lakukan pendalaman oleh petugas.

Sedangkan di Grobogan pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian, yakni 2 tempat di Jalan Gajahmada Purwodadi, 2 tempat wilayah di Kec. Toroh dan satu tempat di Masjid Perumahan Ayodya II.

“Untuk itu atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP”, tandasnya. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed