Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan di dampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan saat gelar kasus curanmor di halaman Mapolres Grobogan
Pelaku berhasil di amankan petugas melalui sistem informasi (SI), karena adanya postingan di Medsos (media sosial) bahwa motor Honda Vario bernopol K 5064 ABF milik salah seorang korban curanmor yakni Sujarminto tersebut telah dijual secara online melalui medsos di wilayah Kec. Klego, Kab. Boyolali.
Sebelumnya kasus curanmor yang berhasil di ungkap itu berdasarkan laporan Jevi Saftriani (17), warga Ds. Banjardowo, Kec. Kradenan, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat merah putih bernopol K 4830 AKF, saat di parkir di sebelah barat Kantor Duta Komputer, Jalan Gajahmada Purwodadi, pada hari Jumat (27/11/2020) kemarin.
Di lanjutkan laporan yang kedua oleh Sujarminarto yang mengaku kehilangan motor jenis Honda Vario warna Biru Putih bernopol K 5064 ABF saat di parkir di Masjid Perumahan Ayodya II Purwodadi, ketika shalat Jum’at.
Juri juga mengatakan bahwa pelaku mengakui telah melakukan 6 kali perbuatannya dengan TKP yang berbeda dan hasil curiannya dijual secara online melalui medsos setelah di lakukan pendalaman oleh petugas.











Komentar