oleh

Warga Mojorebo – Wirosari Tewas Usai Mendapatkan Hukuman Fisik Dari Pelatihnya

Salah seorang Pelaku (Pelatih Silat) saat di hadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan

METROPOS.ID, GROBOGAN – Atkha Mua’ffan (20), warga Ds. Sumberagung, Kec. Ngaringan, terpaksa harus berurusan dengan Polisi, pasalnya ia telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai pelatih silat sehingga mengakibatkan satu orang tewas.

Adapun korban tewas adalah Danang Setyawan (14), warga Ds. Mojorebo, Kec. Wirosari, usai mendapat hukuman fisik berupa tendangan di perut bagian atas dari pelatihnya (pelaku) saat ujian kenaikan tingkat sabuk di salah satu perguruan silat, pada hari Minggu (29/11/2020) yang lalu sekitar pukul 11.30 WIB di halaman SD Negeri 3 Mojorebo. Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat ungkap kasus akhir tahun di Mapolres Grobogan, Senin (21/12/2020).

“Usai mendapatkan hukuman fisik karena melakukan kesalahan, korban pingsan dan langsung dilarikan ke rumah sakit, namun jiwanya tidak tertolong”, ungkap Juri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Juri mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat 3 Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 359 KUH Pidana.

Pada kesempatan itu Juri juga menghimbau kepada semua perguruan silat, bahwa kasus seperti ini menjadi evaluasi bagi semuanya agar lebih memperhatikan keselamatan. Sebab, setiap orang memiliki kondisi dan kemampuan yang berbeda-beda.

“Sudah ada 2 kasus seperti ini selama 6 bulan saya di sini, untuk itu sekali lagi saya sampaikan kepada semua perguruan silat agar memperhatikan keselamatan dan kondisi badan, karena kondisi orang berbeda-beda”, pintanya. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed