Satresnarkoba Polresta Pekalongan saat menunjukan barang bukti sabu – sabu saat pers conference
METROPOS.ID, KOTA PEKALONGAN – MF alias T warga Sapuro dibekuk Satresnarkoba Polresta Pekalongan Kota di rumahnya Jl Irian Gang 3, Kel. Sapuro Kebulen, Kec. Pekalongan Barat, Selasa (22/12/2020) lalu sekitar pukul 23:00 WIB.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan di tindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polresta Pekalongan, dari hasil tersebut kami tangkap tersangka berinisial MF alias T di rumahnya Selasa malam kemarin. Saat akan dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan sehinga anggota kami melakukan tindakankan tegas terukur untuk mengamankan tersangka,” ujar Kapolresta Pekalongan AKBP M Irwan Susanto, SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari Spd, SH kepada sejumlah awak media saat konferensi pers Kamis (24/12/2020) kemarin.
“Dari tangan tersangka diamankan 60,66 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebuah telepon genggam, pipet dan sebuah masker warna biru, barang bukti ini di beli tersangka melalu salah seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kasat.
Ditambahkan oleh Kasat berdasarkan pengakuan tersangka membeli sabu dengan jumlah 100 gram seharga Rp. 80 juta.
“Ini merupakan sisa dari narkoba yang sudah di jual tersangka, MF alias T ini sudah 3 kali tertangkap dengan kasus yang sama dan saat ini kami Satresnarkoba Polresta Pekalongan mendapakat barang bukti yang cukup besar karena beratnya mencapai 60,66 gram,” paparnya.
Tersangka saat ini harus mendekam di sel Mapolresta Pekalongan dan diancam dengan pasal 114 yo 112 Undang-undang no 35 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 Milyar.
Sementara itu, tersangka MF alias T dihadapan awak media mengaku terpaksa menjual narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.
“Saya terpaksa menjual narkoba karena tidak punya pekerjaan, dan ini merupakan yang ketiga kalinya saya tertangkap dalam kasus yang sama,” akunya.












Komentar