oleh

Pemasangan Videotron Kota Solo Tuai Kontroversi, LPLSE Curiga Ada Dugaan Korupsi

Sekretaris LPLSE Kota Solo, Nusa A Daryono (kanan) saat menggelar jumpa pers (foto Naura)

METROPOS.ID, SOLO – Sedikitnya 2 videotron sarana mempromosikan usaha yang telah berdiri di jalan strategis Kota Solo menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai ada kejanggalan nominal sewa kontrak yang menyebabkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain pernah dipertanyakan oleh salah satu anggota DPRD Kota Solo, Lembaga Peduli Lingkungan Sosial Ekonomi (LPLSE) Kota Solo juga ikut menyorot keberadaan videotron yang dinilai menyalahi aturan dan diduga terindikasi korupsi tersebut.

“Ada 2 videotron yang patut diduga dipasang tanpa melalui prosedur yang benar. Yakni di Ngarsopura milik sebuah resto cepat saji ternama, dan di jalan Slamet Riyadi, Gladak,” kata Sekretaris LPLSE, Nusa A Daryono kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Dari hasil penelitian, ia menduga saat didirikan belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan untuk Videotron di Gladak diduga belum mengantongi kajian dari Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) karena berdiri di kawasan cagar budaya Benteng Vastenberg.

“Kami menduga penerbitan izin reklame 2 videotron tersebut tidak melalui proses lelang, melanggar Perda No. 5 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame pasal 13 ayat (2). Ini bisa jadi merupakan rekayasa untuk manipulasi kewajiban vendor,” ujar Nusa.

Dampak dari manipulasi 2 titik iklan di pinggir jalan ring 1 tersebut, ia memperkirakan PAD yang diperoleh berkurang dari semestinya. Ada kejanggalan dalam nilai kontrak sewa dimana PAD yang didapat justru lebih kecil dibandingkan dengan PAD iklan yang bukan di jalan ring 1.

“Atas dasar temuan ini, kami meminta pihak – pihak terkait agar dapat menindaklanjuti kotroversi kedua videotron tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Yosca Herman Soedrajad, telah memberikan tanggapannya terkait kontroversi videotron, salah satunya yang berdiri di Ngarsopuro.

“Pemasangan videotron Ngarsopuro, telah melalui kajian termasuk mengenai efeknya bagi perekonomian daerah. Tidak hanya berdampak pada PAD, tapi ini adalah bentuk Kota Solo yang ramah investasi,” dalilnya.

Herman pun meminta agar masyarakat tidak melihat sepotong-sepotong. Videotron tersebut merupakan salah satu upaya Pemkot Solo berburu pendapatan pada masa pandemi COavID -19. Selain itu juga mendukung Kota Solo sebagai smart city dan menambah estetika kota.

“Lewat videotron itu, Pemkot mendapatkan efek multiplier yang tak sedikit, meliputi retribusi dan berbagai pajak. Selain itu, juga telah mengubah fasad lingkungan tersebut yang sebelumnya tak beraturan menjadi lebih ikonik,” tutupnya. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed