oleh

Penyekapan anak di Semarang di grebek Tim Gabungan Polda Jateng  

-News-100 views

METROPOS.id, Semarang – Komnas Anak (Komisi Nasional Perlindungan Anak) Jateng, dengan di bantu Aparat pada hari Kamis, (10/10/2019) berhasil menyelamatkan seorang anak (CP) dari Penyekapan yang di lakukan oleh ayah kandungnya sendiri (JEN) dari rumahnya di lingkungan Bugisan, RT 3/6, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Seperti di beritakan sebelumnya setelah bercerai 2 tahun  yang lalu, Nanik Puji Hastuti dan JEN di karuniai 1 anak laki – laki bernama CP, kemudian CP tinggal bersama JEN walaupun sebenarnya sesuai putusan pengadilan Agama hak asuh anak ada pada Nanik. Akhirnya di dapatkan fakta bahwa selama tinggal bersama JEN di rumahnya CP bukannya mendapatkan kasih sayang layaknya anak semata wayang tapi malah di sekap di dalam rumahnya, tidak di sekolahkan, tidak boleh keluar rumah dan bermain layaknya anak seusianya dan sering tidak di beri makan.

Setelah menerima aduan dari Nanik, akhirnya Team Komnas Anak Jateng dengan di dampingi oleh Aparat dan di bantu oleh masyarakat, mendatangi rumah JEN dan mengambil CP dari Penyekapan di  rumah tersebut.

Yanuria Jayanti SH salah satu Team Komnas Anak Jateng, mengungkapkan, saat masuk ke rumah JEN,  kami kaget melihat keadaan di dalam rumah tersebut yang gelap, lembab kotor dan berantakan dan ada potongan – potongan busa yang di makan CP karena saking laparnya anak tersebut karena sering tidak di beri makan oleh ayahnya sendiri.

Enar Ratriany S.Ip yang juga salah  satu dari Team Komnas Anak Jateng yang ikut menangani perkara tersebut  menambahkan bahwa saat ini JEN sudah di amankan di  Polres Semarang karena di duga melakukan penyekapan, penyiksaan dan penelantaran anaknya sendiri.

“Kami dari Komnas Anak Jateng akan ikut mengawal proses hukum terhadap JEN yang di duga melakukan pelanggaran UU no 23/2002 yang sudah di perbarui dengan UU non 35/2014 tentang Perlindungan Anak, harapan kami tentunya nanti JEN mendapatkan putusan Pengadilan yang berat mengingat bahwa korban (CP) masih anak kandungnya sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komnas Anak Jateng, DR H Endar Susilo SH MH ketika di hubungi menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang ikut membantu menangani kasus tersebut sehingga JEN sekarang sudah di proses hukum di Polres Semarang.

“kami ucapkan terimakasih atas kerja keras Team Komnas Anak Jateng, Team dari Polda Jateng, Polres Semarang, Polsek Ambarawa, Koramil  Ambarawa, Babinsa, Babin Kantib Ambarawa dann juga  masyarakat sekitar yang sudah membantu sehingga tindak pidana kejahatan  terhadap anak yang dilakukan oleh JEN bisa terungkap. Selain itu Kami sampaikan pula, apabila di sekitar kita ada kecurigaan atau  menemukan adanya dugaan kejahatan terhadap anak silahkan secepatnya memberi laporan ke Kepolisian atau menghubungi Call Center Komnas Perlindungan anak di Nomer 08 12 12 17 17 57. Mari bersama – sama  kita penjarakan Predator – Predator Anak di Jateng, khususnya dan Indonesia pada umumnya, karena anak adalah masa depan bangsa yang akan melanjutkan perjuangan kita dan perjuangan bangsa ini. Oleh karena itu Anak harus di selamatkan dari siapapun yang mau menghancurkan hidupnya, karena saat ini masih banyak kejahatan anak yang harus kita waspadai bersama,” pungkasnya.(Damar/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed