Sekretaris LPLSE Kota Solo, Nusa Aksara Daryono usai melapor ke Kejari Solo tentang dugaan korupsi pembangunan reklame videotron di kawasan Beteng Vastenburg Kota Solo (foto Naura).
Dalam laporan tertuju kepada Kepala Kejari Solo itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pelanggaran undang – undang cagar budaya dimana salah satu titik lokasi videotron berada kawasan Benteng Vastenburg, merupakan kawasan cagar budaya yang mestinya steril.
Menjawab permohonan keterangan yang dikirim LPLSE pada 30 Desember 2020 terkait apakah sudah ada kajian tentang pemanfaatan dan pendirian papan reklame berupa videotron di kawasan Benteng Vastenburg, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jateng disebutkan Nusa melalui surat jawaban tertanggal 5 Januari 2021 menyatakan, belum pernah melakukan kajian.
Dikatakan, semula pada 2019 pernah ada pengusaha reklame asal Solo mengajukan ijin untuk mendirikan papan reklame ditempat tersebut, namun ditolak oleh Walikota Solo dengan alasan titik lokasinya masuk kawasan white area, atau kawasan steril dari reklame apapun.
Setelah melakukan kajian hukum terhadap UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 93 ayat (1), Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 17 huruf ‘b’, lampiran II Peraturan Walikota Solo Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pajak Reklame bahwa titik kawasan Beteng Vastenburg memiliki skor 10 atau sangat prospektif.
Selain itu, juga melakukan kajian hukum terhadap Perda Kota Solo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 13 ayat (2) yang menegaskan bahwa pengelolaan titik reklame yang memiliki nilai strategis wajib dilakukan melalui lelang. Dan terakhir adalah Pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar