oleh

Datangi Kejaksaan, LPLSE Laporkan Dugaan Korupsi Perijinan Videotron Kota Solo

-News, Solo-0 views

Sekretaris LPLSE Kota Solo, Nusa Aksara Daryono usai melapor ke Kejari Solo tentang dugaan korupsi pembangunan reklame videotron di kawasan Beteng Vastenburg Kota Solo (foto Naura).

METROPOS.ID, SOLO – Kasus temuan dugaan korupsi perijinan pembangunan videotron di sejumlah titik strategis Kota Solo memasuki babak baru. Lembaga Peduli Lingkungan Sosial Ekonomi (LPLSE) Solo membawa temuan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jum’at (8/1/2021).

Dalam laporan tertuju kepada Kepala Kejari Solo itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pelanggaran undang – undang cagar budaya dimana salah satu titik lokasi videotron berada kawasan Benteng Vastenburg, merupakan kawasan cagar budaya yang mestinya steril.

“Bahwa antara Oktober – November 2020 secara serempak telah terbangun beberapa papan reklame berupa videotron di Kota Solo yang dibangun oleh pengusaha periklanan dari Surabaya. Salah satunya di kawasan Beteng Vastenburg itu,” kata Sekretaris LPLSE Solo, Nusa Aksara Daryono dalam rilisnya kepada wartawan.

Menjawab permohonan keterangan yang dikirim LPLSE pada 30 Desember 2020 terkait apakah sudah ada kajian tentang pemanfaatan dan pendirian papan reklame berupa videotron di kawasan Benteng Vastenburg, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jateng disebutkan Nusa melalui surat jawaban tertanggal 5 Januari 2021 menyatakan, belum pernah melakukan kajian.

“Dari BPCB Provinsi Jateng tegas menyatakan, bahwa Beteng Vastenburg telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya peringkat nasional berdasarkan keputusan Mendikbud Nomor 111/M/2018 pada tanggal 30 April 2018,” paparnya.

Dikatakan, semula pada 2019 pernah ada pengusaha reklame asal Solo mengajukan ijin untuk mendirikan papan reklame ditempat tersebut, namun ditolak oleh Walikota Solo dengan alasan titik lokasinya masuk kawasan white area, atau kawasan steril dari reklame apapun.

“Namun ketika 2020 ada pengusaha reklame asal Surabaya mengajukan di beberapa titik tersebut, termasuk di kawasan Beteng Vastenburg, ijin itu diberikan. Kami menduga proses penerbitan izinnya tidak melalui lelang,” sebutnya.

Setelah melakukan kajian hukum terhadap UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 93 ayat (1), Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 17 huruf ‘b’, lampiran II Peraturan Walikota Solo Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pajak Reklame bahwa titik kawasan Beteng Vastenburg memiliki skor 10 atau sangat prospektif.

Selain itu, juga melakukan kajian hukum terhadap Perda Kota Solo Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame Pasal 13 ayat (2) yang menegaskan bahwa pengelolaan titik reklame yang memiliki nilai strategis wajib dilakukan melalui lelang. Dan terakhir adalah Pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Maka berdasarkan aturan hukum tersebut, patut diduga proses pembangunan dan lokasi pembangunan papan reklame Videotron melanggar hukum. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dari pejabat untuk menggantungkan dirinya sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Oleh karenanya, kami minta Kejari dapat menindaklajuti laporan ini,” pungkasnya. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed