oleh

Usai Kuras Duit Rp 11,5 Juta, Warga Bologarang – Penawangan Di Bekuk Polisi

Pelaku penipuan saat di amankan di Mapolsek Brati

METROPOS.ID, GROBOGAN – Suparjo (31), warga Ds. Bologarang, Kec. Penawangan terpaksa di amankan Polsek Brati. Pasalnya pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut telah melakukan serangkaian penipuan melalui ponsel.Hal ini berdasarkan laporan korban yakni Ngatipah (48), warga Ds. Tirem, Kec. Brati yang di tipu pelaku hingga Rp 11,5 juta.

Adapun modus operandi pelaku melakukan telepon secara acak pada beberapa nomor dan salah satunya terhubung ke nomor keluarga korban, pada tanggal 7 November 2020 yang lalu. Saat itu, keluarga korban sempat menyakan apakah orang yang menghubungi tersebut adalah Mas Budi (salah satu anak korban). Mendapatt pertanyaan ini, pelaku menjawab benar dan selanjutnya minta segera dihubungkan dengan Ngatipah. Setelah tersambung, pelaku memberitahu korban kalau kondisinya sedang sakit dan minta dikirimi uang untuk berobat. Dan korban saat itu percaya kalau yang menelepon itu adalah suara anaknya yang kerja di luar kota. Selanjutnya, korbanpun mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke rekening pelaku.

Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku kembali menelepon minta kiriman uang lagi buat membayar kekurangan biaya pengobatan. Korban kembali mentransfer uang sebanyak Rp 2 juta. Lalu pada siang harinya sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku menelepon lagi dan minta uang Rp 5 juta. Lagi-lagi, permintaan ini dipenuhi oleh korban dan uang Rp 5 juta ditransfer seperti sebelumnya.

Pada hari Senin (9/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku kembali menelepon dan minta kiriman uang Rp 1,5 juta dengan alasan untuk mengurus pindah kerja. Lantaran tidak punya uang, korban kemudian meminjan uang pada keponakannya yang bernama Slamet Nuryanto dan selanjutnya diminta mengirimkan lewat transfer.

Terakhir, pelaku menelepon lagi pada hari Sabtu (14/1/2020) dengan nomor yang sama seperti sebelumnya. Kali ini, telepon sempat diangkat oleh suami korban dan pelaku sempat dimarahi sehingga langsung menutup pembicaraan.

Selang 2 bulan berlalu, korban baru ingat kalau anak kandungnya yang bernama Budi sempat menyampaikan pesan. Yakni, dalam waktu 6 bulan ke depan anaknya tidak bisa dihubungi karena baru kerja di laut.

Terpisah Kapolsek Brati Iptu Zainal Abdidin membenarkan adanya laporan tentang penipuan tersebut.“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 11,5 juta,” ungkapnya, Selasa (12/1/2021).

Zainal juga mengatakan usai mendapatkan laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Ds. Bologarang, Kec. Penawangan, Senin (11/1/2021) kemarin.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa buku rekening, ATM, dan handphone. Sedangkan uang yang didapat dari hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berjudi saat bekerja di Jakarta. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Awg/Sek/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed