oleh

Inilah Caranya, Jika Mau Hajatan Diwaktu PPKM

Serma Ari Yuwono saat memantau hajatan warga Ds. Cangkringan, Kec. Banyudono

METROPOS.ID, BOYOLALI – Babinsa Cangkringan yang juga anggota Koramil 08/Banyudono (Kodim 0724/Boyolali) Serma Ari Yuwono bersama Bhabinkamtipmas Polsek Banyudono dan Tim Gugus Tugas Kec. Mojosongo melaksanakan kegiatan pemantauan atau monitoring hajatan akad nikah putri Giyatno warga RT 6/RW 3, Nogo Mulyo, Ds. Cangkringan, Kec. Banyudono. Hal di lakukan dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif ditengah merebaknya Pandemi COVID – 19, Kamis (21/1/2021).


Selain itu guna memantau langsung acara hajatan warga disaat PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) seperti yang telah diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Boyolali 300/567/5.5/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID -19. SE tersebut ditandatangani Bupati Boyolali, Seno Samodro tertanggal 8 Januari 2021, dan berlaku mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Dimana dalam aturan PPKM tersebut mengatur pula tentang acara hajatan warga yakni akad nikah dengan melibatkan paling banyak 30 orang dan alokasi waktu 90 menit dan wajib menerapkan Prokes ketat. 

“Kehadiran kami disini intinya bukan melarang, (tapi) dibatasi jumlah peserta dan waktunya. Hanya ada acara Akad saja, untuk acara resepsi dapat dilakukan setelah pandemi ini berakhir”, terang Serma Ari Yuwono. (Ags/Dim/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed