oleh

Tim Gabungan Serengan, Terapkan PPKM Di Sejumlah Pertokoan

Tim gabungan saat gelar Ops Yustisi

METROPOS.ID, SURAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai SE (Surat Edaran) Walikota Surakarta dalam peningkatan disiplin Prokes dalam pencegahan dan pengendalian COVID -19, mulai tanggal 11 Januari s/d 25 Januari 2021.

Untuk itu Babinsa Serengan Serka Aris Sulistiyono yang juga anggota Koramil 03/Serengan (Kodim 0735/Surakarta) bersama Polsek dan Linmas melaksanakan pengecekan tentang penerapan PPKM yang bertempat di Pertokoan Jl. Yos Sudarso Danukusuman dan Jl. Veteran Kel/Kec. Serengan Kota Surakarta, Sabtu (23/1/2020).

Pada kesempatan itu Serka Aris S menghimbau Kepada pengunjung dan penjual di pertokoan, Pedagang Kaki Lima dan tempat-tempat pusat keramaian lainnya yang ada di kawasan Kec. Serengan agar senantiasa mengedepankan Prokes guna memutus mata rantai COVID -19.

Selain itu kegiatan ini bagian dari suksesnya pelaksanaan Operasi Yustisi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker, serta menekan penyebaran COVID -19 diwilayah Kota Surakarta khususnya Kec. Serengan. (Ags/Dim/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed