Pelaku beserta barang bukti yang di amankan Satresnarkoba Polres Grobogan
METROPOS.ID, GROBOGAN – Dewangga (24), warga Trikora, Kota Purwodadi terpaksa di amankan jajaran Satresnarkoba Polres Grobogan karena kedapatan memiliki obat tanpa ijin pada hari Kamis (21/1/2021) kemarin.
Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo mengatakan bahwa telah terjadi transaksi sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar melalui jasa pengiriman itu pun dari informasi masyarakat setempat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari Kamis (21/1/2021), sekira pukul 12.00 WIB, kami mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai penerima paket melalui jasa pengiriman. Sehingga kami langsung mengamankan laki-laki tersebut, di Komplek Perum Permata Hijau, Kel. Kalongan, Kec. Purwodadi,” jelas Ngadiyo, Senin (25/1/2021).
Masih menurutnya, saat pemeriksaan kami menemukan 1 bungkus paket warna Hijau dengan nama pengirim Amelia dan penerima, Dewi Sekar Taji yang beralamat di Perum Permata Hijau, Kel. Kalongan, Kec. Purwodadi.
“Laki – laki yang kami periksa bernama Dedy Setyo dan mengaku paket tersebut milik Dewangga (24), warga Trikora, Kota Purwodadi. Selanjutnya kami mencari keberadaan pemilik paket yang dimaksud. Dan pelaku mengakui bahwa paket berisi satu box label bertuliskan Heximer Trihexyphenidyl 2 mg yang berisi pil warna kuning berlogo “mf” sebanyak 1000 butir adalah miliknya,” terang Ngadiyo.
Ngadiyo juga mengatakan jika pelaku membeli obat terlarang tersebut dengan uang yang didapatkan dari bansos Prakerja.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka uang yang buat membeli obat tersebut dari hasil pencairan dari Kartu Prakerja.
“Uang dari Bansos Prakerja saya buat modal untuk membeli obat,” tutur pelaku.
Adapun selain pelaku, barang bukti berupa satu box berisi 1000 butir pil mf, satu unit ponsel dan kartu ATM milik tersangka juga ikut di amankan petugas.
Untuk itu Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 196 subs pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Awg/Red).










Komentar