Kasat Reskrim Polres Klaten AKP ANDRIANSYAH RITHAS. H, S.I.K. saat menunjukkan barang bukti beserta tiga pelaku penipuan saat Press Conference
METROPOS.ID, KLATEN – Satreskrim Polres Klaten berhasil ungkap berbagai tindak kriminal di wilayah hukum Polres Klaten di antaranya kasus penipuan yang menimpa AGUNG WIBOWO (40) warga D/a. Kerunbaru 14, Kel. Belangwetan, Kec. Klaten Utara. Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Klaten AKP ANDRIANSYAH RITHAS. H, S.I.K. saat Press Conference Responsif dan Antisipatif Polres Klaten di Loby Depan Mapolres Klaten, Rabu (27/1/2021).
“Sesuai laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku penipuan beserta barang buktinya,” terangnya.
Masih menurut Kasat Reskrim para pelaku yang di amankan yakni :
1.Danil Ibrahim als Danil bin Malik, (24) warga Jl. Telindung, RT 086/88, Kel. Muara Rapak, Kec. Balikpapan Utara, Kab. Balikpapan.
2.Firmansyah, (22) warga Jl. Wahabsyarani, RT 03/03, Kel. Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara, Kab. Balikpapan.
3. Musa Khadiem, (25) warga Jl. Sumber Mulia No 12A, RT 061, Kel. Muara Rapak Kec. Balikpapan Utara, Kab. Balikpapan.
“Adapun barang bukti yang kami amankan adalah Uang Tunai Rp. 100.000.000,-, 1 Hp merek Vivo, Buku Tabungan BCA, 2 buah Struk transaksi kerekening 7815467337 an. Angga Aldhila Dirgantara,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan jika Modus Operandi Para tersangka menipu korban dengan mengaku bernama Angga Aldhila Dirgantara dan menawari korban untuk membeli mobil dengan harga murah. Dan itu terjadi pada hari Sabtu, (3/1/2021) sekira pukul 21.00 Wib, di ATM Bank BCA Alfamart Jl.Raya Jatinom Klaten.
“Untuk itu para pelaku kita jerat dengab Pasal 378 jo Psl 55 KUHP,” tutupnya. (Awg/Sai/Red).












Komentar