Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Tipes saat edukasi warga terkait PPKM
METROPOS.ID, SURAKARTA – Sosialisasikan tentang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM yang bertempat di Kp. Dipotrunan, RT 02/RW 11, Kel.Tipes, Kec. Serengan, Kota Surakarta, Sertu Sarmin Babinsa setempat yang juga anggota Koramil 03/Serengan (Kodim 0735/Surakarta) Bersinergi dengan aparat pemerintahan Kelurahan Tipes, Selasa, (2/2/2021).
“Di masa pandemi COVID -19 pemberlakuan PPKM masih adanya warga yang akan mengadakan kegiatan resepsi Pernikahan yang semula akan dilaksanakan ditengah perkampungan padat penduduk yang justru akan mengundang kerumunan masyarakat,” ungkap Babinsa.
Dengan adanya informasi tersebut Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah Bergegas untuk mensosialisasikan Surat edaran Pemkot Surakarta tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat PPKM/larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat, agar mengalihkan acara tersebut di gedung – gedung yang resmi dijadikan acara resepsi dengan aturan Prokes COVID -19 yang sudah diatur oleh Pemkot Surakarta guna untuk mencegah Menularnya COVID -19.(Ags/Dim/Red).












Komentar