oleh

Peringatan 3 Kali Pelanggar Prokes Tidak Di Indahkan Akan Kena Sangsi Berat

Tim Gabungan saat sidak Prokes di Matahari Singosaren

METROPOS.ID, SURAKARTA – Bersama Disperindag (Dinas Perdagangan), Satpam, dan Babinsa Kel. Kemlayan Koptu Catur Handoko yang juga anggota Koramil 03/Serengan (Kodim 0735/Surakarta) melaksanakan sidak di Matahari Singosaren Jl. Gatot Subroto, Kel. Kemlayan, Kec. Serengan, Kota Surakarta, Kamis (4/2/2021).

Koptu Catur Handoko pada kesempatan itu menyampaikan kepada pimpinan Lurah Pasar Matahari agar meningkatkan keamanan dan Prokes di masa pademi COVID.

“Sudah jelas menjadi pusat perbelanjaan keramaian baik pembeli di wilayah Solo maupun diluar Solo, untuk itu Babinsa selalu mengecek dan memberikan himbauan baik kepada Karyawan dan Pimpinan Matahari Singosaren agar mentaati Prokes yang ada sehingga pegawai maupun pengunjung memahami dan menjalankan tataran hidup baru dengan sebaik-baiknya agar secepatya memutus mata rantai penyebaran COVID -19 ini,” jelasnya.

Sementara petugas dari Disperindag memberi sangsi berupa surat peringatan selama 3x di beri peringatan pelanggaran tidak mematuhi Prokes maka petugas akan menutup toko selama 3 hari tidak boleh beroperasi berdagang berlaku kepada semua pedagang di Matahari Singosaren.(Ags/Dim/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed