Satgas Penanggulanan Covid-19 Kecamatan Kartasura, membubarkan hajatan pernikahan warga di tengah pelaksaan Gerakan Jateng di Rumah Saja (foto Naura)
METROPOS.ID, SUKOHARJO – Tindakan tegas dilakukan Satgas penanggulangan COVID -19 Kec. Kartasura, terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa Gerakan Jateng di Rumah Saja. Sebuah hajatan resepsi pernikahan di Kp. Karang Tengah, Kel. Ngadirejo, Kec. Kartasura, terpaksa dibubarkan, Sabtu (6/2/2021).
Petugas menilai warga penyelenggara hajatan telah melanggar prokes tentang kerumunan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Jumlah tamu yang datang melebihi ketentuan SE Bupati yakni, sekira 200 orang. Padahal yang diperbolehkan maksimal 30 orang tanpa menyebar undangan berupa ulem.
Kepada penyelenggara hajatan, petugas langsung meminta agar acara resepsi segera disudahi dengan meminta tamu yang hadir segera pulang meninggalkan lokasi dan kursi yang sudah disiapkan supaya disusun kembali di satu tempat.
Pantauan di lokasi, selain jumlah tamu melebihi ketentuan, penyelenggara hajatan juga sengaja memasang tenda dan tarub janur di tengah jalan kampung, sehingga kendaraan yang akan melintas terpaksa memutar arah mencari jalur lain.
Melalui pengeras suara, Kapolsek Kartasura Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana yang turun ikut membantu membubarkan dengan tegas meminta agar acara segera disudahi. Para tamu yang terlanjur datang diminta angkat kaki pulang ke rumah masing – masing.
“Hajatan ini memang sudah sesuai dengan prokes, memakai masker dan cuci tangan, namun jumlah tamunya melebihi batas yang ditentukan, sehingga untuk mencegah kerumunan terpaksa kami melakukan pembubaran,” kata Kapolsek.
Selain membubarkan, dilokasi lain juga ada satu hajatan lagi, di Jl Slamet Riyadi, tepatnya Kp. Pelem Batok, Kel. Kartasura.
Terhadap acara hajatan ini, Camat Kartasura, Suyadi Widodo mengatakan sebelumnya sudah mengingatkan penyelenggara agar tamu yang hadir tidak melebihi ketentuan, termasuk hidangan tidak boleh disajikan makan ditempat.
“Untuk yang di Pelem Batok, acaranya hanya ijab (Akad Nikah-Red) saja. Untuk acara resepsi akan di laksanakan di lain hari. Karena sebelum acara berlangsung sudah kami ingatkan, jadi yang hadir hanya internal keluarga masing – masing mempelai tidak sampai 30 orang,” terangnya.
Disebutkan Camat, sebelumnya Satgas Penanggulangan COVID -19 Kec. Kartasura sudah mengetahui adanya dua rencana acara hajatan itu. Petugas telah memberi peringatan kepada masing – masing penyelenggara. Namun prakteknya ada yang masih melakukan pelanggaran.
“Hari ini selain ada dua lokasi hajatan, kami juga melakukan monitoring pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja ke sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar. Sesuai SE Bupati, acara pernikahan tidak boleh digelar dengan mengedarkan undangan. Yang hadir maksimal 30 orang,” pungkas Suyadi. (Naura/Red)












Komentar