Saat pemasangan spanduk Posko PPKM Mikro
Pemerintah kembali menurunkan istilah baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID -19, melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID -19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran COVID -19.
Desa maupun kelurahan yang berada di wilayah Kab. Boyolali juga turut bersiap diri dengan adanya kebijakan ini. Seperti yang terpantau di Ds. Tempursari, perangkat desa serta pemuda desa setempat mulai menyiapkan posko yang akan digunakan sebagai posko pemantauan.
Seperti diungkapkan oleh Pelda Agus Budi Priyono Batituud Koramil 10/Sambi yang turun langsung mengecek Babinsa yang tengah menyiapkan posko pemantauan di desa binaannya menuturkan bahwa pembuatan posko sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar di tingkat kecamatan sebelumnya.
Menurutnya, peran posko ini harus dioptimalkan, terutama untuk melayani pengaduan dari masyarakat agar mempermudah mereka mendapatkan penanganan serta informasi terkait virus Corona ini, dan selalu berkoordinasi dengan Bidan Desa. Yang terpenting adalah edukasi dan pencegahannya.











Komentar