Machasinrochman, SH, kuasa hukum Cakades Tlogorejo Terpilih Asmadi
METROPOS.ID, DEMAK – Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Tlogorejo, Kec. Karangawen pada tahun 2016 silam hingga kini masih menyisakan persoalan. Pasalnya Pemkab Demak diduga telah melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) dalam proses pelantikan Kades (Kepala Desa) Tlogorejo. Hal ini disampaikan oleh Machasinrochman, SH, selaku kuasa hukum Asmadi, Calon Kades Tlogorejo yang memiliki hak untuk dilantik menjadi Kades, karena hingga saat ini, Kades Tlogorejo yang menang dan memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan Kades tahun 2016 silam atas nama Sdr. Asmadi dengan jumlah suara 2435, sama sekali belum pernah dilantik, malah mengeluarkan surat tentang Pilkada Antar Waktu (PAW) dengan Nomor : 140/0232, tanggal 15 Januari 2021 lalu, yang tidak memiliki payung hukumnya.
“Dengan begitu, Pak Asmadi kan harusnya memiliki hak untuk dilantik. Tapi sampai sekarang, hal itu tidak pernah dilakukan oleh Pemkab. Demak. Dan jika mencermati aturan yang ada, di Perda Kab. Demak Nomor 5 tahun 2015 tentang Kades tidak mengatur tentang adanya proses PAW seperti kasus yang terjadi di Desa Tlogorejo,” terang Machasinrochman, kepada awak media di rumah Asmadi.
Disampaikan juga oleh Machasin, bahwa keluarnya Surat Bupati Demak tentang PAW tersebut, karena adanya putusan Mahkamah Agung No. 74. PK/TUN/2016 tertanggal 9 April 2018 tentang pembatalan Keputusan Bupati Demak tentang Saudara Muhtarom, BA sebagai Kades Tlogorejo Masa Jabatan 2016-2022 tanggal 31 Oktober 2016.
“Jadi jelas, ada dugaan selain melakukan pelanggaran HAM, karena tidak melantik calon Kades yang memiliki hak untuk dilantik, Bupati Demak diduga juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Perda, karena mengeluarkan surat tentang PAW yang tidak ada payung hukumnya atau ilegal,” tandas Machasin.
Dalam Perda Nomor 5 tahun 2015, paparnya, disebutkan bisa dilakukan PAW terhadap desa yang Kadesnya berhenti karena permintaan sendiri dan Kades yang diberhentikan oleh Bupati tanpa usulan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ya jika seperti ini terus, jelas rakyat tidak akan menang melawan kekuasaan. Karena sebenarnya, sudah ada surat dari BPD Tlogorejo yang ditujukan kepada Bupati Demak untuk dilakukan pelantikan terhadap Pak Asmadi sebagai Kades, yang telah diumumkan sebagai calon Kades yang menang dan memiliki suara terbanyak. Tapi sampai detik ini, tetap belum ada surat keputusan Bupati Demak untuk melantik Pak Asmadi sebagai Kades Demak,” pungkasnya. (Tim MP/Red).












Komentar