Salah satu tempat hiburan di Semarang yang di Operasi Diresnarkoba Polda Jateng
METROPOS.ID, SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jateng gelar Operasi kegiatan penertiban tempat hiburan malam serta rekreasi keluarga dalam rangka pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro) dan P4GN, di wilayah Kota Semarang, selama 2 hari yakni pada Kamis malam (25/2/2021) dan Jum’ at Malam (26/2/2021).
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.H., SSt., M.K. melalui Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Drs. Agung Prasetyoko,. S.H, M.H., menjelaskan, bahwa kegiatan Operasi ini dilakukan bersama dengan, Dit Sabhara, Bidpropam, Biddokkes, Bidhumas Polda Jateng dan Pom Dam IV/Diponegoro.
Hal ini dilakukan, untuk penegakkan hukum Prokes dimasa pandemi COVID -19.
Dikatakan Dirresnarkoba bahwa Dirres Narkoba Polda Jateng melakukan Operasi gabungan dalam penertiban jam malam Operasional di berbagai tempat di Kota Semarang ini.
“Kegiatan PPKM ini mengacu pada Perwali, untuk usaha tutup pukul 23.00 WIB, ternyata masih tutup lebih dari jam tersebut. Ini yang kita berikan sanksi dan kita lakukan Operasi,” jelasnya saat di hubungi melalui telepon, Sabtu (27/2/2021).
Selain itu, Lanjutnya, Penertiban ini dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden RI dan Kapolri guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta adanya peredaran gelap narkoba (P4GN) di masa pandemi COVID -19 di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat. Hal ini guna mendukung pelaksanaan PPKM.
Agung juga menambahkan, dalam Operasi ini, dibagi menjadi 3 Tim, tim pertama yang Dipimpin oleh Kasubdit 1, AKBP. Edy Santoso, S.Sos., M.Si., Tim 2 Dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP. Tjatoer Boediono, Tim 3, Dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP. Sigit Bambang Hartono, S.H., M.Hum., Ketiga Tim tersebut melakukan Operasi narkoba dan penertiban tempat hiburan malam dan rekreasi keluarga.
“Kita khawatirkan adanya peredaran Narkoba di masa pandemi COVID -19 seperti ini. Untuk itu, Operasi ini dilakukan 3 tim, di tempat rawan narkoba, tempat hiburan, atau rekreasi masyarakat,” imbuhnya.
Masih kata Dirresnarkoba, ada beberapa titik yang dilakukan Operasi yaitu, Baby Face Karaoke Puri anjasmoro, Onz+Onz spa imam bonjol, California Karaoke, Two Star, Alexa Karaoke, Family fun, Massage Emporium, Inul Vizta Karaoke, dan Black Room. Namun, dalam kegiatan tersebut, tidak ada pengunjung yang kedapatan membawa maupun mengkonsumsi narkotika.
“Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar dan aman, anggota dalam melaksanakan kegiatan tetap mematuhi Prokes. Sedangkan tempat hiburan yang dihimbau agar, segera tutup karena melanggar jam operasional PPKM berskala mikro yaitu, Bay face Karaoke, Onz+Onz Spa, Two Star, Alexa Karaoke dan Inul Vizta Karaoke,” pungkasnya.
Dirresnarkoba Polda Jateng juga menghimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkotika dan mematuhi peraturan pemerintah dalam menjaga jarak, melakukan cuci tangan menggunakan sabun dan menggunakan masker. (Awg/Sai/Red).
Komentar