oleh

Pembunuhan di Hotel Syailendra, Polres Magelang Langsung Tangkap Pelaku

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si. saat menunjukan barang bukti pembunuhan dan pelaku pembangunan

METROPOS.ID, MAGELANG – Kasus Pembuhunan di Hotel Syailendra, di Jalan Syailendra Raya II No. 27, Sriyasan, Wringinputih, Kec. Borobudur, langsung di tangani cepat oleh Polres Magelang.

Diketahui, bahwa korban dibunuh pelaku dengan cara ditusuk dan di sayat bagian lehernya hingga menyebabkan korban meninggal. Diduga motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban.

Terpisah Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, S.I.K., M.Si., mengatakan, kepolisian Polres Magelang langsung bergerak capat setelah mendapatkan laporan dari saksi, bahwa ada kejadian pembunuhan di Hotel Syailendra.

“Setelah mendapat laporan Saksi tersebut, Resmob kami bergerak cepat ke lokasi dan langsung menangkap pelaku pembunuhan di Hotel Syailendra tersebut,” kata Kapolres, Sabtu (6/3/2021).

Dijelaskan Ronald, kejadian bermula pada hari Jum’ at (5/3/2021), saat itu korban masuk ke dalam kamar hotel Saylendra Borobudur, selang beberapa saat disusul pelaku masuk menyusul ke dalam kamar hotel.

Diungkapkan Ronald, bahwa Pelaku berinisial US (21), warga di Dsn. Jarakan, RT.001/RW.007, Ds. Girirejo, Kec. Tempuran, Kab. Magelang. Sedangkan korban bernama Suparno, warga Tempuran, Kab. Magelang.

“Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja, pelaku diajak oleh korban dan dijemput ke rumahnya, untuk ke hotel dengan tujuan membicarakan permasalahan pelaku dengan puteri korban,” kata Kapolres.

Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku pada Sabtu (6/3/2021) Sekira pukul 05.00 Wib, pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku mengambil pisau dari balik pakaian pelaku dan melakukan penusukan sebanyak 5 kali.

Tak hanya sampai disitu, pelaku juga menyayat leher korban yang menyebabkan korban meninggal. Melihat adanya kejadian itu, seorang saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.

“Hal ini bentuk pelayanan hukum kami dari Polres Magelang, dalam merespon cepat kejadian pembunuhan ini dan langsung menindak lanjuti laporan tersebut, serta menangkap pelaku,” terangnya.

Kapolres juga menambahkan, Kasus ini akan segera di tindak lanjuti penyelidikan dan penyidikanya. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Motif pelaku melakukan pembunuhan ini, akan kita dalami lagi selain dari motif sakit hati pelaku terhadap korban,” pungkasnya. (@wg/Sai/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed