Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH saat menunjukkan barang bukti
METROPOS.ID, MEDAN – Tekab (Team khusus anti bandit) Polsek Sunggal pada Minggu (28/3/2021) berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang bernama Jamilah (46), yang terjadi Sabtu (27/3/2021) di Jl. Pembangunan, Desa Muliorejo, Kec.Sunggal.
Hal ini di ungkapkan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH saat pers rilis di mako Polsek Sunggal (Polrestabes Medan), Sabtu (3/4/2021).
Dipaparkannya bahwa usai melakukan olah TKP, diketahui bahwa beberapa harta korban telah diambil pelaku. Saat itu, diupayakan untuk menghubungi suami korban melalui ponselnya namun tidak tersambung sedangkan keberadaannya tidak diketahui.
Usai berkoordinasi dengan satuan atas, selanjutnya Tim malam itu juga langsung bergerak menuju Aceh, berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, pelaku berinisial MS (42) adalah suami siri korban sudah melarikan diri ke Aceh.
Berdasarkan informasi, akhirnya diketahui MS sedang berada di rumah orang tua angkatnya di Jln Pantai Ujung Blang, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Prov. NAD untuk bersembunyi.
Namun pada hari Minggu (28/3/2021) sekira pukul 08.00 wib, saat MS sedang tertidur, di tempat persembunyiannya digerebek petugas dan langsung di amankan. Saat diinterogasi, MS tidak dapat berkelit lagi sehingga MS berikut barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 unit SP. Motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 1 unit HP Merk Redmiwarna Biru, 1 Unit HP Merk Nokia Orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6 juta serta 1 buah Dompet wanita Warna hijau.
“Niat terduga pelaku untuk melarikan diri guna menghindari jeratan hukum, masih sangat besar yang mana saat dalam perjalanan menuju Mako Polsek Sunggal, MS berupaya melukai dan merebut senjata petugas, sehingga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya”, tambah Kapolsek.
“Untuk motif, berdasarkan keterangan pelaku adalah karena korban dan pelaku bertengkar dikamar tidur hingga korban minta diceraikan oleh pelaku, hingga akhirnya pelaku mencekik leher korban, setelah dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, pelaku mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset dikamar mandi tersebut”, lanjutnya lagi.
“Untuk mendalami perkaranya guna kepentingan proses penyidikan, pelaku kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, pungkas Kapolsek. (Rizky/Red)
Komentar