Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat mengintrogasi para tahanan yang kabur namun dapat di tangkap kembali
METROPOS.ID, PURBALINGGA – Kaburnya 5 orang tahanan pada hari Selasa (25/3/2021) kemarin dari ruang tahanan Polres Purbalingga akhirnya dapat di tangkap kembali. Hal ini di ungkapkan oleh Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat konferensi pers, Rabu (14/4/2021).
“Setelah 13 hari dalam pelarian, ke 5 tahanan tersebut berhasil di tangkap di 3 lokasi yang berbeda,” terang Pujiono dengan didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Adapun ke 5 tahanan tersebut kata Kabag Ops, adalah Sarjono (30) warga Desa Pengalusan, Kec. Mrebet tersangka kasus narkoba yang di amankan pada hari Kamis (25/3/2021) saat berada di rumah saudaranya di Desa Sangkanyu, Kec. Mrebet.
Sedangkan 3 tahanan lainnya berhasil diamankan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, pada hari Senin (29/3/2021), yakni AW (29) warga Pengadegan, PurbaIingga tersangka kasus narkoba, DDP (24) warga Kedungmenjangan, PurbaIingga tersangka kasus pencurian dan WFK (22) warga Bojongsari, Purbalingga tersangka kasus narkoba.
“Ketiganya diamankan saat menaiki Bus ALS ketika hendak kabur menyeberang ke wilayah Lampung,” kata Kabag Ops.
Untuk H alias Sutung (35) warga Desa Pengalusan, Kec. Mrebet residivis kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan di wilayah Kab. Karawang pada hari Selasa (6/4/2021).
“Satu dari 5 tahanan berkasnya sudah di limpahkan berkasnya ke kejaksaan dan sudah di pindah ke Lapas Purbalingga,” jelasnya.
Atas tindakannya para tahanan yang sempat kabur akan dikenakan pasal tambahan, lanjut Kabag Ops, yakni pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP. (@wg/@di/Hms/Red).












Komentar