oleh

Waduch! Culik dan Siksa Mantan Pacar Istri, 2 Bersaudara Masuk Bui

RA dan sepupunya DS, 2 pelaku penyekapan, penyiksaan dengan korban Lucas warga Blimbing, Gatak, Sukoharjo, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara (Foto Naura)

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Mengaku marah mendapat laporan mantan pacar istri masih sering menganggu, RA (27) warga asal Jebres, Solo dibantu beberapa orang nekat menyekap, menyiksa dengan menyetrum mantan pacar istrinya tersebut.

Tidak terima atas perbuatan para pelaku, korban bernama Lucas Tandy Budiman (26) warga Blimbing, Gatak, Sukoharjo akhirnya melapor Polisi. Ia melapor telah menjadi korban penculikan dan penyiksaan.

“Pelaku ini dibantu 3 orang lainnya menculik korban, kemudian menyekap dan menyiksa dengan cara disetrum serta dipukul,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (14/4/2021).

Kasus ini terjadi pada 16 Maret lalu, RA dibantu sepupunya berinisial DS (24) dan 2 orang lainnya, EA (23, dan A (20) menculik korban menggunakan sebuah mobil. Korban dibawa ke area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Purwoloyo, Solo. Disana korban dianiaya sebelum sehari kemudian dilepas.

Dari hasil tindak lanjut laporan korban, 2 pelaku, yakni RA dan DS tidak berselang lama dapat diringkus, sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam perburuan.

“Pelaku (RA) beralasan tidak terima setelah sang istri diludahi korban yang tak lain mantan pacar. RA kemudian bersama teman dan adik sepupunya mencari korban di Blimbing, Gatak. Karena korban tidak mengaku meludahi, akhirnya para pelaku membawa korban ke makam Purwoloyo,” ujar Kapolres.

Ditempat itu, korban diikat dan disetrum menggunakan alat setrum kejut di bagian tubuh, kaki, dan tangan. Korban disekap selama sehari dan setelah itu diantar kembali ke rumahnya hingga kemudian lapor polisi.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan 3 pasal sekaligus, yakni pasal 328 KUHP tentang penculikan, penyekapan, dan penganiayaan, hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan, dan Pasal 351 KUHP. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed