oleh

Luar Biasa! Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Kasus 4 Narkoba

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat mengintrogasi para pelaku dan pengedar narkoba

METROPOS.ID, PURBALINGGA – Dalam kurun waktu satu bulan (Maret 2021), Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Hal ini di sampaikan Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono, didampingi oleh Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satreskoba Iptu Fajar Kartika, Jum’at (16/4/2021).

“Dari 4 kasus yang berhasil diungkap, 5 pelaku berhasil diamankan di berbagai lokasi berbeda beserta barang buktinya,” kata Kabag Ops.

Kasus pertama kata Kabag Ops, terkait kepemilikan psikotropika, WS (20) warga Kec. Rembang di amankan di wilayah Kec. Purbalingga pada Jum’ at (12/3/2021) malam.

“Modus WS adalah membeli obat terlarang jenis Aprazolam dan Tramadol secara online melalui aplikasi jual beli. Setelah barang sampai kemudian obat terlarang tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri,” kata Kabag Ops.

Pujiono menerangkan jika Pelaku diamankan sesaat setelah mengambil paket dari salah satu jasa pengiriman di wilayah Kec. PurbaIingga dengan barang bukti berupa 11 butir obat terlarang jenis Aprazolam, 50 butir obat terlarang jenis Tramadol, 2 keping Kartu ATM dan satu ponsel.

“Untuk itu pelaku dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” terangnya.

Sedangkan 2 kasus berikutnya, lanjut Kompol Pujiono, adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pelaku di 2 lokasi berbeda.

“Pelaku pertama M (41), warga Kec. Karangreja diamankan pada Selasa (16/3/2021) dengan barang bukti 0,59 gram narkotika jenis sabu. Yang kedua S (28), warga Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas, diamankan di wilayah Kec. Padamara, Kamis (25/3/2021) dengan barang bukti 1,12 gram sabu,” lanjutnya.

Pujiono juga menjelaskan jika Modus 2 pelaku, yakni membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang. Kemudian dikonsumsi sendiri dan ada yang dikonsumsi bersama dengan teman-temannya.

“Satu kasus lainnya, terkait dengan narkotika jenis tembakau sintetis, yakni TFA (19) dan WRP (19) keduanya warga Kec/Kab. Banyumas yang merupakan penjual dan pengedar, berhasil diamankan di sekitar Jembatan Linggamas, Kec. Kemangkon, Sabtu (20/3/2021) malam, saat sedang bertansaksi dan akan mengedarkan kembali barang terlarang tersebut,” jelas Kabag Ops.

Lebih lanjut Pujiono menambahkan jika barang bukti yang di amankan adalah 5 linting yang didalamnya berisi tembako sintetis dengan berat 1,02 gram, 2 paket tembako sintetis dalam plastik klip dengan berat 0,6 gram, 2 ponsel dan satu sepeda motor.

“Untuk 3 kasus terakhir para pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit dari Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkasnnya. (Njel/@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed