Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat mengintrogasi para pelaku dan pengedar narkoba
METROPOS.ID, PURBALINGGA – Dalam kurun waktu satu bulan (Maret 2021), Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Hal ini di sampaikan Kabag Ops Polres PurbaIingga, Kompol Pujiono, didampingi oleh Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satreskoba Iptu Fajar Kartika, Jum’at (16/4/2021).
“Dari 4 kasus yang berhasil diungkap, 5 pelaku berhasil diamankan di berbagai lokasi berbeda beserta barang buktinya,” kata Kabag Ops.
Kasus pertama kata Kabag Ops, terkait kepemilikan psikotropika, WS (20) warga Kec. Rembang di amankan di wilayah Kec. Purbalingga pada Jum’ at (12/3/2021) malam.
Pujiono menerangkan jika Pelaku diamankan sesaat setelah mengambil paket dari salah satu jasa pengiriman di wilayah Kec. PurbaIingga dengan barang bukti berupa 11 butir obat terlarang jenis Aprazolam, 50 butir obat terlarang jenis Tramadol, 2 keping Kartu ATM dan satu ponsel.
Sedangkan 2 kasus berikutnya, lanjut Kompol Pujiono, adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pelaku di 2 lokasi berbeda.
Pujiono juga menjelaskan jika Modus 2 pelaku, yakni membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang. Kemudian dikonsumsi sendiri dan ada yang dikonsumsi bersama dengan teman-temannya.
Lebih lanjut Pujiono menambahkan jika barang bukti yang di amankan adalah 5 linting yang didalamnya berisi tembako sintetis dengan berat 1,02 gram, 2 paket tembako sintetis dalam plastik klip dengan berat 0,6 gram, 2 ponsel dan satu sepeda motor.










Komentar