Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK saat introgasi DPO Narkoba
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasatresnarkoba AKP Dr. Hartono, MH mengungkapkan bahwa penangkapan Z ini adalah pengembangan dari kasus yang telah diungkap yaitu dengan tersangka MJ, (48) warga Kelurahan Kajeksan, Kec/Kab. Kudus yang telah ditangkap pada Kamis, (25/3/2021) bulan lalu saat operasi Antik Candi 2021.
Setelah dilakukan penyelidikan, Z ternyata seorang residivis kasus pencurian yang pernah diproses di wilayah hukum Polres Jepara.
Adapun barang bukti yang diamankan mengacu pada tersangka MJ yaitu 3 paket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat -/+ sekitar 2,68 gram, dengan rincian 2 paket sabu masing-masing disimpan didalam plastik klip bening, kemudian digulung, disolasi, dan dimasukkan kedalam plastic klip bening bertuliskan ML 2 yang disolasi, kemudian digulung dengan tisu dan digantung kan dikunci sepeda motor dengan karet warna hitam.Sedangkan yang 1 paket sabu disimpan didalam plastiK klip bening, kemudian digulung, disolasi, digulung dengan tisu dan disimpan didalam karet spion sepeda motor sebelah kiri, serta ditambah 1 buah HP dan 1 Buku tabungan dan ATM.












Komentar