oleh

DPO Narkoba di Wilayah Jepara, Di Tangkap Satresnarkoba Polres Blora

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK saat introgasi DPO Narkoba

METROPOS.ID, BLORA – Diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Z (44) warga Kec. Pecangaan, Kab. Jepara di amankan Satresnarkoba Polres Blora saat berada dirumahnya, Kamis,(15/04/2021) sekira pukul 20.30 Wib.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasatresnarkoba AKP Dr. Hartono, MH mengungkapkan bahwa penangkapan Z ini adalah pengembangan dari kasus yang telah diungkap yaitu dengan tersangka MJ, (48) warga Kelurahan Kajeksan, Kec/Kab. Kudus yang telah ditangkap pada Kamis, (25/3/2021) bulan lalu saat operasi Antik Candi 2021.

“Penangkapan Z ini adalah pengembangan dari Kasus MJ. Dan akhirnya Z yang sempat buron berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres Blora, Senin, (19/4/2021).

Setelah dilakukan penyelidikan, Z ternyata seorang residivis kasus pencurian yang pernah diproses di wilayah hukum Polres Jepara.

Adapun barang bukti yang diamankan mengacu pada tersangka MJ yaitu 3 paket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat -/+ sekitar 2,68 gram, dengan rincian 2 paket sabu masing-masing disimpan didalam plastik klip bening, kemudian digulung, disolasi, dan dimasukkan kedalam plastic klip bening bertuliskan ML 2 yang disolasi, kemudian digulung dengan tisu dan digantung kan dikunci sepeda motor dengan karet warna hitam.Sedangkan yang 1 paket sabu disimpan didalam plastiK klip bening, kemudian digulung, disolasi, digulung dengan tisu dan disimpan didalam karet spion sepeda motor sebelah kiri, serta ditambah 1 buah HP dan 1 Buku tabungan dan ATM.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (@wg/@di/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed