oleh

Hindari Sengketa Merk, Tim HAKI UNS Dorong Pelaku UMKM Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Sosialisasi Pemberdayaan Atas Merk Bagi Pelaku Industri Kreatif oleh tim

Riset Grup Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi Fakultas Hukum UNS. (Foto Naura)

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Menjamur pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak dipungkiri menumbuhkan persaingan ketat hingga ujungnya berpotensi terjadi sengketa klaim atas sebuah merk. Pemicunya lantaran banyak para pelaku usaha atau masyarakat, belum sadar untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) atau biasa juga disebut Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) hasil ciptaannya.

“Banyak masyarakat tidak bisa membedakan antara hak kekayaan intelektual dan hak cipta. Padahal masing – masing menggunakan Undang-Undang yang berbeda,” kata Yudho Taruno Muryanto dari Riset Grup Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) saat sosialisasi Pemberdayaan Atas Merk Bagi Pelaku Industri Kreatif di The Park Mall, Solo Baru, Sukoharjo, Jum’at (23/4/2021) sore.


Disadari atau tidak, dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, seseorang pasti menggunakan barang maupun alat penunjang. Kedua hal tersebut memiliki nilai kekayaan intelektual (KI) karena diciptakan oleh seseorang ataupun sekelompok orang. Karenanya, KI perlu dilindungi untuk melindungi para penciptanya.


“Yang jelas, kalau bicara hak merk bagi bibit kreatif, barangkali yang sering dilupakan itu mencari perlindungan dulu. Mereka fokusnya lebih kepada menjalankan kegiatan ekonominya. Oleh karena itu, kami harapkan ketika (kegiatan ekonomi) itu sudah berjalan, pelaku usaha juga sudah bisa mencari perlindungan dengan mendaftarkan merk-nya,” ujarnya.


Perlindungan merk menjadi penting untuk mencegah adanya pihak ketiga yang punya itikad tidak baik, semisal mendompleng merk tertentu yang sudah berjalan atau numpang tenar menggunakan merk yang sudah beredar di pasaran.


“Kasus mendompleng merk ini sudah banyak terjadi, sehingga dalam hal ini masyarakat perlu diberikan edukasi atau pemahaman berkaitan dengan merk. Karena ini menyangkut aspek ekonomi dari suatu produk,” tegasnya.


Mencegah jangan sampai terjadi sengketa atas sebuah merk, tim pengabdian masyarakat Riset Grup Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi UNS disebutkan Yudho siap membantu memfasilitasi pendaftaran merk.


“Kami siap membantu masyarakat khususnya Solo Raya atau bahkan dari luar daerah yang ingin memproses HAKI-nya, termasuk juga merk, paten, dan desain industri. Itu bisa kami bantu melalui sentra Divisi HAKI UNS,” imbuhnya.


Sementara koordinator kegiatan Dona Budi Kharisma menyampaikan, sosialisasi HAKI merupakan salah satu bentuk pengabdian dari Riset Grup Hukum Keperdataan dan Pembangunan Ekonomi UNS kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.


“Ini merupakan bentuk pengabdian dosen atau akademisi dari Fakultas Hukum UNS kepada masyarakat,” pungkasnya. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed