Penangkapan itu bermula pada 13 April lalu, pelaku dicurigai telah melakukan tindak pidana pencurian. Warga sempat hendak melakukan pengamanan, tetapi pelaku berhasil melarikan diri. Kemudian, pada 16 April sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku diketahui kembali ke rumahnya.
Saat melakukan pengamanan itu diketahui pelaku membawa senpi rakitan dalam bentuk pistol. Termasuk 3 butir amunisi dengan kaliber 9 mm yang disimpan pada tas pinggang milik pelaku. Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Jogonalan.
Atas kepemilikan senpi tanpa hak dan izin membuat hingga menyimpan, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Pelaku juga terancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Alfian Suryanto mengaku, dirinya bisa merakit pistol setelah belajar dari Youtube. Untuk amunisi, didapatkan dari temannya yang berkenalan di jalan.
Untuk merakit pistol tersebut, pelaku butuh waktu selama kurang lebih satu pekan. Pistol itu dirakit dari bahan bekas berupa besi dan kayu dengan memanfaatkan jasa tukang las. Biaya yang dihabiskan untuk membuat pistol rakitan itu sebesar Rp 100 ribu.
“Untuk perakitannya saya lakukan di rumah. Saat mengelaskan itu saya menggunakan jasa tukang las, tetapi dia tidak tahu kalau saya mau merakit pistol,” ucap Alfian.
Saat ini jajaran Polsek Jogonalan terus melakukan pengejaran terhadap pemasok amunisi tersebut. Guna mengetahui dari mana sang pemasok bisa mendapatkan amunisi, hingga akhirnya memberikan kepada pelaku. (@wg/@di/red).












Komentar