METROPOS.ID, KLATEN – Tiga pria bejat berinisial PD, RI dan AA yang tega melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur berhasil di amankan Satreskrim Polres Klaten. Bahkan salah satu pelaku adalah ayah tiri korban.
“Salah satu pelaku yakni PD (46) ini adalah ayah tiri korban. Dari hasil penyidikan, korban sudah dicabuli PD sejak kelas 5 SD. Sejak usia 9-10 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas H saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021).
Korban selama ini tak berani melawan perbuatan ayah tirinya karena diancam akan dibunuh jika menolak atau melaporkan nasib naas yang dialaminya kepada orang lain. Dengan modus tersebut maka perbuatan biadab terhadap korban bisa berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak diketahui oleh ibu kandung korban.
“Korban mendapat ancaman (dibunuh), karena masih kecil, takut akhirnya tidak cerita,” ungkapnya.
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah ibu korban mendapati anaknya tengah bersama pelaku AA di sebuah hotel (19/4/2021) di Klaten. Dari pengakuan korban kepada ibunya, selama di hotel dirinya diberi pil yang menjadikannya mabuk dan akhirnya disetubuhi AA. Tak terima dengan perbuatan AA, sang ibu akhirnya mengadu ke Polres Klaten. Tak butuh lama, AA langsung digelandang ke Polres Klaten.
Malang rupanya belum berhenti mengham
piri korban dan ibunya. Dari hasil penyelidikan Polres Klaten, terkuak lagi bahwa korban juga sudah pernah disetubuhi pelaku lain berinisial RI. Tak cukup sampai disitu, fakta mengejutkan kembali terungkap bahwa korban juga disetubuhi oleh ayah tirinya PD.
“Jadi ibunya lapor ke kita. Kemudian saat itu juga kita lakukan tindakan tegas, kita selidiki, kita tangkap ketiganya. Awalnya dari pelaku AA, kemudian berkembang ke pelaku RI dan ternyata sampai pada PD ayahnya,” jelasnya.
Ketiga pelaku ini kata Kasat saling mengenal, karena ketiganya adalah teman bermain judi. Pelaku AA dan RI sering bertandang ke rumah pelaku PD untuk menyalurkan hobi negatifnya tersebut.
“Mereka ini teman judi. Tidak ada, dari penyelidikan, PD tidak menawarkan anaknya kepada 2 pelaku lain. PD modusnya ancaman, untuk 2 pelaku lain murni bujuk rayu,” terangnya.
Bagaimana korban juga bisa disetubuhi oleh AA dan RI menurut Kasat adalah karena korban merasa sangat tertekan oleh perbuatan PD ayah tirinya sehingga memberanikan diri pergi dari rumah dengan menghubungi RI yang tak lain teman PD. Bukan nasib baik yang menghampiri, ternyata dalam pelariannya tersebut, pelaku RI justru melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Terbukti beberapa kali RI melakukan persetubuhan terhadap korban di sebuah hotel.
“Kita sudah menyita beberapa bill hotel tempat para pelaku ini melakukan perbuatannya,” lanjut Kasat.
Merasa tidak ada sandaran melampiaskan kesedihannya, korban kemudian menghubungi pelaku lain AA. Bersama AA, nasib korban rupanya masih sama saja. Dirinya juga menjadi korban hawa nafsu teman ayah tirinya tersebut sampai akhirnya ditemukan oleh ibu korban.
“Saat di hotel yang terakhir ini, sebenarnya ada korban lainnya, yaitu temannya si korban. Namun pelaku masih DPO,” pungkas Kasat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 18 ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda 6,667 Milyar. (@wg/@di/red).
Komentar