oleh

Waduh! Wanita Muda Ini Di Tangkap Polsek Grabag, Usai Lakukan Ini

METROPOS.ID, MAGELANG – Seorang wanita berinisial IDC (20), warga Desa Banjarsari, Kec. Grabag, terpaksa di amankan Polsek Grabag, karena di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah kosong.

Dari informasi yang di dapat menyebutkan bermula pada hari Minggu (2/4/2021) sekitar pukul 12.10 Wib ketika rumah korban Haryati Surtiningsih (62) yang berada di Dsn. Kliwonan II, RT 04/02, Ds/Kec. Grabag, sedang kosong.

Saksi pertama kali Agung Setiyanto (40) yang merasa curiga adanya seseorang wanita yang berada disebuah kamar dan diduga sebagai pencuri tersebut, lalu dilaporkan ke Polsek Grabag. Selanjutnya pelaku diamankan petugas untuk menghindari amuk masa.

Menurut Kapolsek Grabag AKP Joko Hero Agustiono S.pd., Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mencongkel jendela memakai gantungan kunci terbuat dari besi berbentuk siku.

“Setelah berhasil masuk ke kamar korban, pelaku mengambil uang tunai yang berada di laci meja rias dan perhiasan yang di simpan di laci almari pakaian korban,” ungkap Kapolsek, Senin, (3/5/2021).

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mengambil barang berupa uang dan perhiasan didalam kamar korban selanjutnya dibungkus kantong plastik hitam dan di tinggal didalam rumah korban di atas meja caffe bagian depan.

Kini pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha mio hitam bernopol AA-2632-VK (sebagai sarana), 1 buah gantungan kunci dari besi warna silver berbentuk siku, uang tunai sejumlah Rp. 9.978.000,- perhiasan berupa 4 buah gelang emas dan 1 buah kalung emas total seberat 67,45 gram seharga saat beli tahun 2003 sebesar Rp. 5.826.000,- dan 1 buah kantong plastik warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (@wg/the/@di/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed