oleh

Terkait Balon Udara Yang Meledak, Ini Tanggapan Kabid Humas Polda Jateng

Metropos.id, Klaten – Dengan tertangkap 5 pelaku pembuat balon udara berisi petasan mendapat tanggapan dari Kementerian Perhubungan Udara.

Salah seorang perwakilan Kementerian Perhubungan Udara, Aditya, menjelaskan penerbangan balon udara yang tidak terkendali membahayakan penerbangan apabila sampai memasuki jalur – jalur lintasan pesawat udara.

“Selain membahayakan pesawat udara juga dapat membahayakan bagi masyarakat sebagaimana terjadi di Klaten ini di mana balon tersebut akhirnya jatuh dan menimbulkan kerugian harta benda,” jelasnya.

Ia juga menghimbau agar masyarakat umum dapat lebih memperhatikan faktor keselamatan dalam menerbangkan balon udara sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018.

“Jadi kami tidak melarang untuk penerbangan balon tetapi harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan bersama,” himbaunya.

Adapun beberapa syarat lain yang mutlak dipenuhi, kata Aditya, antara lain balon udara hanya boleh terbang setinggi 150 meter dan tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali. Kemudian harus memiliki warna yang mencolok.

“Tidak boleh balon itu tidak terkendali berarti dia harus ada tali pengikatnya. Ketinggian maksimum terbang adalah 150 meter (dari tanah-pen),” kata Aditya.

Ditambahkan, masyarakat juga harus memperhatikan jarak aman dengan kawasan keselamatan operasi penerbangan.

“Sesuai peraturan, masyarakat dilarang menerbangkan benda apapun termasuk balon udara pada radius 15 km dari bandara,” tambahnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna memberikan apresiasi atas upaya ungkap Polres Klaten itu.

Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali menerbitkan himbauan agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara, meskipun dengan alasan tradisi.

“Kebiasaan itu sangat berbahaya. Bisa membahayakan rumah penduduk dan juga mengganggu jalur penerbangan,” jelas Kabid Humas.

Bahkan, menurutnya, Pemda dan kepolisian sudah melaksanakan penertiban dan menangkap sejumlah orang yang menerbangkan balon udara tanpa awak.

“Polri akan menindak siapa pun yang membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak dan mengenakan sanksi pidana yang cukup berat, sesuai aturan yang berlaku” tegas Kabid Humas. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed