Metropos.id, Klaten – Dengan tertangkap 5 pelaku pembuat balon udara berisi petasan mendapat tanggapan dari Kementerian Perhubungan Udara.
Salah seorang perwakilan Kementerian Perhubungan Udara, Aditya, menjelaskan penerbangan balon udara yang tidak terkendali membahayakan penerbangan apabila sampai memasuki jalur – jalur lintasan pesawat udara.
Ia juga menghimbau agar masyarakat umum dapat lebih memperhatikan faktor keselamatan dalam menerbangkan balon udara sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018.
Adapun beberapa syarat lain yang mutlak dipenuhi, kata Aditya, antara lain balon udara hanya boleh terbang setinggi 150 meter dan tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali. Kemudian harus memiliki warna yang mencolok.
Ditambahkan, masyarakat juga harus memperhatikan jarak aman dengan kawasan keselamatan operasi penerbangan.
Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna memberikan apresiasi atas upaya ungkap Polres Klaten itu.
Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali menerbitkan himbauan agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara, meskipun dengan alasan tradisi.
Bahkan, menurutnya, Pemda dan kepolisian sudah melaksanakan penertiban dan menangkap sejumlah orang yang menerbangkan balon udara tanpa awak.











Komentar