Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Hermawan, S.I.K, M.A. menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia berhasil diungkap.
Kami kata Kasatreskrim, menangkap 4 orang pelaku yang menjadi penyebab meninggalnya korban yakni berinisal M dan S, kedua pelaku ini masih orang tua korban. Sedangkan pelaku lainnya berinisial H dan B adalah asisten dukun dan dukun, kedua pelaku ini satu Desa beda Dusun, dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap ke 4 pelaku tersebut.
Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan bahwa dengan adanya kejadian tersebut, unit PPA Reskrim Polres Temanggung bersama Inafis Polres Temanggung, langsung melakukan olah TKP dan kemudian membawa jenazah korban ke RSU Temanggung guna di dilakukan outopsi.
“Sejumlah barang bukti yang kita amankan adalah 1 buah karpet plastik warna biru, 1 buah kain putih alas jenazah, 1 buah pengharum ruangan merk Glade Lavender, 1 buah pengharum ruangan merk Stella Coffe Latte, 3 buah pengharum ruangan merk Stella Japanese Sakura, 1 bungkus tisu wajah merk Alfamart, 1 bungkus cotton buds merk Cussons Baby, 1 bungkus cotton buds merk Selection, 1 bungkus toilet ball merk Dahlia, 1 buah keranjang sampah warna hijau, 1 buah baju anak lengan panjang warna hijau, 1 buah celana panjang anak warna pink, 1 buah baju daleman anak warna putih dan 1 buah celana dalam anak warna pink,” lanjutnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 3 Milyar. Apabila ini di lakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas. (@wg/s@i/red).












Komentar