Ratna Endah Santosa didampingi kuasa hukumnya, Antonius Tigor W dan tim saat klarifikasi pemberitaan tentang KDRT terhadap suami (foto Naura)
Metropos.id, Solo – Meluruskan pemberitaan di beberapa media yang berhubungan dengan kliennya, Advocate & Legal Consultant Antonius Tigor W, SH yang bertindak sebagai Penasehat Hukum dari Ratna Endah Santoso, S.Sn., M.Sn menyampaikan hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Putusan Kasasi MA Nomor 3833 K/pid. Sus/2019 ini menguatkan putusan Pengadilan negeri Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN.Skh yang menyatakan terdakwa Ratna Endah Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Release klarifikasi disampaikan oleh team konsultan hukum Antonius Tigor W.SH dan team yang terdiri dari Lucia Rachmawati, S.H., M.H dan Adi Cahyaning Kristiyanto, SH disalah satu hotel di Kota Solo, Rabu (2/6/2021).
“Pada tahun 2018 klien kami telah diberitakan oleh beberapa media telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap suaminya (AP), saat itu posisinya belum bercerai. Berita ini muncul didasarkan pada pengakuan AP sebagai pelapor”, terang Tigor.
Tigor menyebut dengan pemberitaan tersebut klien nya banyak mengalami kerugian karena pemberitaan tersebut hanya memakai keterangan sepihak dari pelapor. Tigor mengungkapkan, melalui berita-berita tersebut, pelapor patut diduga berusaha mengkonstruksikan kliennya yang juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Negeri di Solo telah melakukan kekerasan pada pelapor.
“Untuk menghindari adanya asumsi dan penafsiran yang simpang siur serta untuk menjaga nama baik institusi lembaga tempat klien kami bekerja maka kami memberikan klarifikasi dan informasi dengan mendasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri maupun Tingkat Kasasi dan hasilnya telah memiliki kekuatan hukum tetap”, papar Tigor.
Tigor menegaskan, dengan keputusan Kasasi tersebut dan terhadap kabar berita sebelumnya terbukti Ratna Endah Santoso tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pelapor, justru sebaliknya Ratna Endah adalah korban.
“Tidak terbukti kebenarannya, Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Surakarta seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Klien kami diserang terlebih dahulu berupa dorongan menggunakan bahu badan dan menendang betis bagian dalam klien kami sehingga klien kami berusaha mempertahankan diri”, urai Tigor.
Dengan putusan Kasasi tersebut, Tigor meminta semua pihak untuk menghormati putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini. (Naura/Red).











Komentar