oleh

Somasi Kisruh Sewa Rumah Tak Kunjung Direspon, Pemenang Lelang Eksekusi Pertanyakan Itikad Baik DPC Peradi Surakarta

-Solo-0 views

Awod, dari kantor hukum Awod.SH and Partner, kuasa hukum Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, pemenang lelang eksekusi atas rumah yang digunakan sebagai Kantor Sekretariat DPC Peradi Surakarta (foto Istimewa)

Metropos.id, Solo – Awod dari Awod. SH anda Partner selaku kuasa hukum Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, pemenang lelang eksekusi rumah di Jl Markisa II, Karangasem, Laweyan, Solo yang digunakan DPC Peradi Surakarta sebagai kantor sekretariat, mempertanyakan itikat baik pengurus terkait somasi yang telah dilayangkannya.

“Maraknya pemberitaan di media atas tanggapan somasi yang kami sampaikan pada, Senin, (7/6/2021) kemarin, maka perlu kami tanggapi, bahwa hingga hari ini kami belum mendapat jawaban resmi,” katanya melalui rilis yang dikirim, Kamis (10/6/2021).


Selaku kuasa hukum pemenang lelang eksekusi, Awod mengaku baru mengetahui tentang rencana kepindahan kantor DPC Peradi Surakarta yang belum jelas kapan waktunya itu, sebatas dari pemberitaan media. Diluar itu tidak ada surat resmi yang dikirim ke pihaknya. 


“Karena tidak ada tanggapan resmi, maka kami akan mengacu pada somasi yang telah kami sampaikan, selambat-lambatnya Sabtu (12/6/2021) besuk, rumah akan kami gunakan. Kami sudah memperingatkan agar mencopot papan nama dan meninggalkanya,” tegasnya. 


Selepas batas waktu seperti tertuang dalam somasi, Awod menyatakan tidak bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu atas barang – barang di rumah yang akan digunakan oleh kliennya sebagai asrama putri Pondok Pesantren (ponpes) Al Muayyad, Mangkuyudan, Laweyan, Solo. 


Disisi lain, Awod menduga Ketua DPC Peradi Surakarta, Zaenal Abidin yang mengaku sebagai penanggungjawab atas penggunaan rumah, telah sengaja membenturkan permasalahan dengan organisasi DPC Peradi Surakarta. Jauh hari sebelumnya, Awod mengaku sudah mengajak bermusyawarah secara personal, tanpa melibatkan organisasi Peradi.


“Namun ajakan kami tidak ada jawaban yang realistis dan logis bahkan cenderung mengabaikan. Maka tidak ada pilihan lain selain kami mensomasi kepada DPC Peradi Surakarta yang telah menempati rumah milik klien kami atas persetujuan saudara Zaenal selaku ketua DPC Peradi Surakarta,” tuturnya.


Tak hanya itu, Awod juga menyayangkan pernyataan Zaenal yang menyebutkan telah melakukan sewa menyewa sebelum proses pelelangan. Menurutnya itu adalah tidak benar. Pernyataan itu dinilai Awod telah merugikan kliennya.


“Perlu kami sampaikan, pelelangan sudah terjadi 4 kali, yakni pada 29 Juli 2020, 3 September 2020, 10 Desember 2020 dan 19 Februari 2021. Jadi tidak benar jika saudara Zaenal tidak mengetahuinya, terkecuali ada keterbatasan dalam menganalisa sebuah kebijakan, terlebih untuk di sewa dan dipinjamkan kepada organisasi,” tuturnya.


Selaku kuasa hukum pemenang lelang eksekusi, Awod bahkan menantang Zaenal untuk membuktikan dengan menunjukkan dokumen sewa menyewa rumah tersebut ke publik. Apabila benar ada dokumen sewa menyewa, maka patut diduga, Zaenal telah menjadi korban penipuan.


“Maka kami memberikan saran kepada saudara Zaenal agar melaporkan masalah ini kepada Polisi sebagai korban penipuan atas kepemilikan aset (rumah-Red) yang disewakan. Dengan begitu uang sewa bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, dan apabila beliau tidak yakin, kami akan membantu menjadi penasehat hukumnya untuk mendampingi lapor Polisi,” tandasnya. 


Sementara, Ketua DPC Peradi Surakarta, Zaenal Abidin saat hendak diminta tanggapannya atas pernyataan Awod selaku kuasa hukum pemenang lelang eksekusi rumah tersebut, secara terpisah belum dapat dihubungi melalui sambungan telepon. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed