oleh

Kisruh Sewa Kantor, Ketua DPC Peradi Surakarta Bantah Abaikan Somasi Pemenang Lelang

-Solo-0 views

Ketua DPC Peradi Surakarta, Zaenal Abidin (foto Istimewa)

Metropos.id, Solo – Menanggapi tudingan belum merespon somasi secara resmi atas permintaan pengosongan rumah yang di sewa DPC Peradi Surakarta di Jl Markisa II Karangasem, Laweyan, Solo, Zaenal Abidin selaku ketua menyatakan, tudingan itu tidak benar. Surat jawaban somasi telah dikirim kepada kuasa hukum pemenang lelang eksekusi rumah.

“Sudah dibalas. Kami sudah mengirimkan surat kepada rekan Awod (kuasa hukum pemenang lelang eksekusi). Saya sudah mendapat laporan, yang menerima istrinya. Yang mengantar surat rekan kami sesama pengurus DPC Peradi,” kata Zaenal saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/6/2021) malam.

Menyinggung materi isi surat balasan somasi, Zaenal menyampaikan, kurang lebih isinya sama seperti yang disampaikan dalam jumpa pers dengan awak media pada, Selasa (8/6/2021) lalu. Diantaranya, sekretariat DPC Peradi Surakarta siap pindah tempat.

“Kami sudah menyiapkan lima alternatif rumah yang ditawarkan oleh anggota DPC Peradi Surakarta. Yang jelas tempatnya terpisah dengan kantor pribadi masing-masing pengurus. Untuk saat ini sudah ada dua yang sedang kami pertimbangkan untuk dijadikan kantor yang baru. Ini belum kami putuskan yang dipilih,” terang Zaenal.

Di sisi lain mengingat untuk pindah kantor butuh proses dan memakan waktu, maka Zaenal belum dapat memastikan kapan kepastiannya Tidak menutup kemungkinan melewati batas waktu yang diminta pihak pemenang lelang eksekusi melalui somasinya. Namun diupayakan sesegera mungkin kantor DPC Peradi Surakarta pindah.

“Kalau pindah itu kan butuh proses angkat -angkat barang dari tempat lama ke tempat yang baru. Selain itu, kami juga harus membenahi, bersih-bersih terlebih dulu rumah yang akan dipakai sebagai kantor baru nanti. Pada prinsipnya, kami menghormati hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Seperti diketahui, obyek rumah dan bangunan yang disewa untuk kantor DPC Peradi Surakarta saat ini, hak kepemilikannya telah diagunkan di sebuah bank, dan telah terjadi wanprestasi hingga dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan. Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. : 124/38/2021 tanggal 24 Maret 2021, pemenang lelang adalah seorang warga bernama Ahmad Muhamad Mustain Nasoha.

Melalui somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya, Awod dari kantor hukum Awod.SH and Partner, pemenang lelang meminta agar rumah segera dikosongkan selambat-lambatnya, Sabtu (12/6/2021) pukul 16.00 WIB, lantaran akan digunakan sebagai asrama putri Pondok Pesantren (ponpes) Al Muayyad, Mangkuyudan, Laweyan, Solo.(Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed