oleh

Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil, Di Ringkus Satreskrim Polres Demak

Dua pelaku saat memperagakan memecah kaca mobil (foto Istimewa)

Metropos.id, Demak – Dua pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil yang selama ini meresahkan warga, berhasil di ringkus Satreskrim Polres Demak. Hal ini terungkap saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (16/6/2021).

Sebab dalam satu bulan para pelaku berhasil melakukan aksinya sebanyak 5 kali dengan lokasi yang berbeda-beda tempatnya.

Adapun pelakunya Akas Diyas Saputra (34) warga Desa Doplang, Kec. Adipala, Kab. Cilacap dan Muharyanto (37) warga Desa Ringinharjo, Kec. Gubug Kab. Grobogan. Untuk Modus pelaku mengincar korban yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan, terutama mobil yang kacanya transparan. Saat korban lengah dan kondisi sekitar dalam keadaan sepi, baru pelaku beraksi.

Hanya dalam hitungan detik, pelaku berhasil memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korbannya.

“Cuma butuh waktu 5 detik. Kita lempar dengan pecahan busi sepeda busi motor, kacanya langsung retak dan tinggal kita dorong saja. Kemudian tinggal kita ambil barang yang ada didalam mobil,” aku Akas.

Pelaku memperoleh teknik pecah kaca mobil, belajar dari You Tube. Setelah paham dan mempersiapkan segala sesuatunya, kemudian mereka langsung beraksi. Setiap beraksi keduanya membutuhkan satu buah busi kendaraan.

“Sudah 5 kali ini saya beraksi di beberapa tempat sampai lupa dimana TKP yang saya jalankan, terakhir diwilayah Demak dapat hasil 30 juta dan uangnya habis buat kebutuhan,” ujar Akas yang juga bekerja sebagai kru bus.

Kini, baik kedua pelaku maupun sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Demak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan, kedua pelaku modus pecah kaca mobil berhasil diamankan di rumahnya masing – masing setelah adanya informasi dari sejumlah saksi mata dan hasil olah TKP yang mengarah kepada kedua pelaku.

“Saksi mata melihat kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita amankan kedua tersangka ini,” ungkap Agil.

Agil menambahkan, dalam menjalankan aksi kejahatannya, mereka memilih setiap kendaraan yang parkir di pinggir jalan, khususnya jalan-jalan utama atau jalan besar. Dan kendaraan yang diincar adalah yang kacanya terlihat transparan. Dengan begitu, kondisi di dalam kendaraan dapat terlihat jelas apakah ada barang-barang yang tertinggal.

“Alhamdulillah, kita berhasil mengungkap pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil yang selama ini telah meresahkan masyarakat,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua pelaku di jerat pasal 363 ayat 2 KUHP, yang ancaman pidananya 9 tahun penjara. (@wg/@di/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed