oleh

Polres Kendal Ungkap Curanmor Di 16 TKP

Saat Konferensi Pers terkait ungkap kasus curanmor (foto Eko).

Metropos.id, Kendal – Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto bersama jajarannya berhasil mengungkap jaringan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang meresahkan masyarakat.

Sebanyak 16 tempat kejadian kasus curanmor yang dilakukan oleh tersangka Asrori Eko WS (42) warga Kel. Jotang, Kec. Kendal, sejak Maret hingga akhir Juni 2021.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan mengintai dan menunggu kelengahan korban. Terutama korban yang meninggalkan kunci kontak di motor di pinggir jalan. Setelah itu pelaku mengambil kendaraan korban,” terang AKBP Yuniar saat gelar Press Release di halaman Mapolres Kendal, Kamis (1/7/2021).

Dikatakan, usai melakukan aksinya, pelaku kemudian menjual hasil curiannya kepada 3 orang penadah yang juga berhasil diamankan petugas.

“Tiga tersangka yakni Muhamad Teguh Faturrohman (27), Tafakirin (49) dan Bunari (51) juga berhasil kami tangkap,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, ada 4 unit motor sitaan dan yang lainnya saat ini masih dalam pengembangan.

“Ada 4 unit motor berbagai merk, dijual seharga Rp 800 ribu sampai dengan Rp 1,2 juta per unit. Kepada tersangka kita akan jerat dengan pasal 362, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Yuniar. (Eko/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed