Saat press release terkait pungli dan premanisme (foto Eko)
Metropos.id, Kendal – HUT Bhayangkara ke-75 Polres Kendal bongkar kasus dugaan pungli dan premanisme yang terjadi di wilayah Kec. Weleri. Hal ini terungkap saat Press Release di depan lobby Mapolres Kendal, Kamis (1/7/2021).
Press release dihadiri Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, Komandan Kodim 0715/Kendal Letkol INF Iman Widiarto dan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengucapkan terimakasih kepada Polres Kendal karena berhasil ungkap kasus dugaan pungli dan premanisme yang terjadi di wilayah Kec. Weleri.
“Polres Kendal berhasil mengungkap pelaku jukir (juru parkir) dengan modus, setiap mobil milik pedagang di Pasar Weleri yang parkir mulai pukul 20.00-07.00 WIB, harus membayar kepada jukir sebesar Rp 15.000,” kata Dico.
Dikatakannya, kepada para pengunjung Pasar Weleri yang memarkir kendaraannya, dikenakan tarif Rp 3.000 untuk setiap kendaraan bermotor.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan Pemkab Kendal,” ungkap Dico.
Dico juga menegaskan atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar berani melaporkan kepada pihak-pihak terkait, apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah menjadi aturan.
“Apabila ada hal-hal yang meresahkan masyarakat seperti pungli dan premanisme, laporkan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti, tentunya bekerja sama dengan TNI dan Polri,” tegas Dico.
Sementara itu, tersangka jukir yang diduga menerapkan tarif parkir di atas ketentuan, Khaerul Saleh (47), warga Desa Karangdowo, Kec. Weleri mengaku, untuk melancarkan aksinya dia selalu menyetor kepada oknum yang diduga bertugas di Dinas Perhubungan Kab. Kendal.
Dalam menjalankan aksinya dirinya dibantu rekannya, WEP (42) warga Plelen, Gringsing, Batang.











Komentar