oleh

Waduh! Pelaku Pencabulan Minta Tebusan Rp 10 Juta?

Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat menunjukan barang bukti (foto Adi)

Metropos.id, Demak – JA (22) pelaku penculikan sekaligus persetubuhan terhadap remaja putri berinisial JAS (14), di sebuah hotel, di Grobogan, berhasil di amankan Unit PPA Satreskrim Polres Demak. Hal ini di ungkapkan Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat Konferensi Pers di Mapolres Demak, Rabu (7/7/2021).

Agil mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban kalau anaknya di culik atau di bawa orang selama 2 hari.

“Pengungkapan kasus penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur, sekitar umur 14 tahun dibawa lari tersangka inisial JA yang berhasil kita amankan di daerah Grobogan. Setelah adanya laporan, kemudian tim bergerak melakukan pengejaran, memprofiling tersangka, lalu kita amankan bersama korban dengan kondisi saat ini sedang trauma,” kata Agil.

Adapun kronologi kejadian kata Agil, bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban yang baru saja lulus SMP, melalui media sosial Facebook. Kemudian, dengan bujuk rayu tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan dan menginap di sebuah hotel hingga disetubuhi oleh tersangka di kamar hotel tersebut, pada 7 Juni 2021.

Sebelumnya, korban berpamitan kepada orang tuanya mau mendaftar sekolah di SMA Negeri 1 Dempet bersama temannya. Setelah itu orangtua korban menunggu seharian namun korban tidak pulang.

Kemudian, orang tua korban menyuruh kakak korban untuk menghubungi korban pada 8 Juni 2021, melalui nomor Whatsapp korban dan di jawab “kalau adikmu ingin pulang dengan selamat siapkan uang 10 juta”. Atas kejadian itu keluarga korban melaporkan ke Polres Demak.

“Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Demak bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka sedang bersama korban di sebuah hotel yang berada di wilayah Kabupaten Grobogan,” ungkap Agil.

Tersangka kemudian di bawa ke Polres Demak untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya melarikan anak di bawah umur dan melakukan pencabulan, tersangka di jerat dengan Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (@wg/@di/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed