oleh

Waduh! Kepergok Mencuri, Pasutri Asal Banyumas Tembak Warga

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat menunjukkan barang bukti (foto Hms Polres Purbalingga)

Metropos.id, Purbalingga – Aksi pencurian tanaman hias yang di lakukan pasutri (pasangan suami-istri) yakni AH (27) dan KPA (29) warga Desa Bantarwuni, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas gagal lantaran di pergoki warga Desa Slinga, Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, sehingga warga mengamankan keduanya. Hal ini terungkap saat Pers Release di Mapolres Purbalingga, Rabu (14/7/2021) siang.

Namun hanya satu tersangka yang dihadirkan, satu tersangka lainnya sudah dititipkan di Lapas Purbalingga.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, mengatakan bahwa telah diamankan 2 orang pelaku pencurian tanaman hias di wilayah Desa Slinga. Uniknya 2 pelaku pencurian ini merupakan pasutri asal Kab. Banyumas.

Dua tersangka melakukan pencurian tanaman hias milik Wagimin (48) warga Desa Slinga RT 1/RW 3, pada Sabtu (10/7/2021). Keduanya diamankan warga yang sedang ronda di lingkungan desa tersebut.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara dicongkel dengan pisau kemudian dimasukkan dalam karung,” jelas Kabag Ops didampingi Kapolsek Kaligondang Iptu Khaliman dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.

Disampaikan bahwa saat aksinya kepergok dan hendak ditangkap warga, tersangka sempat menembakkan senjata jenis airsoft gun yang dibawanya. Peluru dari airsoft gun bahkan mengenai salah satu warga yang hendak menangkapnya hingga mengalami luka pada bagian kening.

“Pelaku yang akhirnya berhasil diamankan warga kemudian dievakuasi oleh polisi dari Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa,” ucapnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu senjata jenis airsoft gun merk Baretta beserta sejumlah pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema, karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu sepeda motor.

Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan aksi pencurian tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka yang merupakan buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Dari pengakuan tersangka ia telah melakukan aksi serupa sebanyak 6 kali di wilayah Kab. Purbalingga.

“Sedangkan senjata jenis airsoft gun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mengakui membeli air softgun untuk jaga diri. Nyatanya senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian,” jelasnya.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kabag Ops. (@di/Hms Polres Purbalingga/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed