Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat menunjukkan barang bukti (foto Hms Polres Purbalingga)
Namun hanya satu tersangka yang dihadirkan, satu tersangka lainnya sudah dititipkan di Lapas Purbalingga.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono, mengatakan bahwa telah diamankan 2 orang pelaku pencurian tanaman hias di wilayah Desa Slinga. Uniknya 2 pelaku pencurian ini merupakan pasutri asal Kab. Banyumas.
Dua tersangka melakukan pencurian tanaman hias milik Wagimin (48) warga Desa Slinga RT 1/RW 3, pada Sabtu (10/7/2021). Keduanya diamankan warga yang sedang ronda di lingkungan desa tersebut.
Disampaikan bahwa saat aksinya kepergok dan hendak ditangkap warga, tersangka sempat menembakkan senjata jenis airsoft gun yang dibawanya. Peluru dari airsoft gun bahkan mengenai salah satu warga yang hendak menangkapnya hingga mengalami luka pada bagian kening.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu senjata jenis airsoft gun merk Baretta beserta sejumlah pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema, karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan aksi pencurian tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka yang merupakan buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Dari pengakuan tersangka ia telah melakukan aksi serupa sebanyak 6 kali di wilayah Kab. Purbalingga.
Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.











Komentar