illustrasi
Saat hal ini di konfirmasikan ke Kepala Kelurahan Kudu yakni Purwono melalui WhatsApp nya mengatakan bahwa terkait PTSL ini, dirinya tidak bisa menjawab kalau yang berkaitan dengan tidak resmi.
Saat ditanya mengenai adanya dugaan Mudin Kelurahan Kudu yang menariki anggaran PTSL dari setiap RT dan RW, Purwono langsung memutus dan mengatakan, bahwa dirinya sedang ada acara dan langsung menutup wawancara tersebut.
Dari pantauan dan penelusuran media ini selama beberapa hari ini, memang di temukan banyak warga yang mengurus PTSL sertifikat massal dengan membayar Rp 900 ribu, namun dengan rincian Rp 500 ribu pertama diserahkan masing masing RT, kedua Rp 400 ribu setelah sertifikat tersebut sudah jadi.
Sementara itu Wakil Walikota Semarang Ir. Hj. Hevearita G. Rahayu, M.Sos., saat di konfirmasi mengatakan langsung saja ke Asisten 1 Trijoto Sardjoko, SH, MM., dengan memberikan nomor handphonenya karena yang menangani panitia PTSL sekaligus ketua TIM PTSL Kota Semarang.
Saat di konfirmasi terkait adanya penarikan Biaya PTSL di Kelurahan Kudu, Kota Semarang, Asisten 1 Trijoto, mengatakan, bahwa hal itu tidak dibenarkan adanya biaya pembuatan sertifikat massal tersebut.
Trijoto juga mengatakan, jika hal tersebut dilakukan oleh Oknum Mudin Kelurahan itu tidak benar, dan itu bukan tugasnya Mudin yang mengkoordinir PTSL.
Dia juga menambahkan, akan memanggil Kepala Kelurahan Kudu dan meminta keterangannya terkait itu.










Komentar