oleh

Selain Memanggil Lurah Kudu, Assisten I Kota Semarang Terjunkan Polisi Telusuri PTSL

-News, Semarang-378 views

illustrasi

Metropos.id, Semarang – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau sering disebut sertifikat tanah massal di Kelurahan Kudu, Kec. Genuk, Kota Semarang, menjadi perhatian publik, pasalnya biaya pembuatan satu sertifikat tanah tersebut mencapai Rp 900 ribu.

Saat hal ini di konfirmasikan ke Kepala Kelurahan Kudu yakni Purwono melalui WhatsApp nya mengatakan bahwa terkait PTSL ini, dirinya tidak bisa menjawab kalau yang berkaitan dengan tidak resmi.

“Soal PTSL ini, Saya tidak bisa menjelaskan kalau yang tidak resmi, kalau yang resmi dan ada SK nya saya bisa menjawab kalau itu ada pelanggarannya,” kata Purnomo, Kamis (22/7/2021).

Saat ditanya mengenai adanya dugaan Mudin Kelurahan Kudu yang menariki anggaran PTSL dari setiap RT dan RW, Purwono langsung memutus dan mengatakan, bahwa dirinya sedang ada acara dan langsung menutup wawancara tersebut.

Dari pantauan dan penelusuran media ini selama beberapa hari ini, memang di temukan banyak warga yang mengurus PTSL sertifikat massal dengan membayar Rp 900 ribu, namun dengan rincian Rp 500 ribu pertama diserahkan masing masing RT, kedua Rp 400 ribu setelah sertifikat tersebut sudah jadi.

Sementara itu Wakil Walikota Semarang Ir. Hj. Hevearita G. Rahayu, M.Sos., saat di konfirmasi mengatakan langsung saja ke Asisten 1 Trijoto Sardjoko, SH, MM., dengan memberikan nomor handphonenya karena yang menangani panitia PTSL sekaligus ketua TIM PTSL Kota Semarang.

Saat di konfirmasi terkait adanya penarikan Biaya PTSL di Kelurahan Kudu, Kota Semarang, Asisten 1 Trijoto, mengatakan, bahwa hal itu tidak dibenarkan adanya biaya pembuatan sertifikat massal tersebut.

“Tidak ada biaya apapun dalam pembuatan sertifikat massal ini, kalau itu ada saya akan tindak tegas pelakunya, karena itu pungli dan liar,” ancamnya.

Trijoto juga mengatakan, jika hal tersebut dilakukan oleh Oknum Mudin Kelurahan itu tidak benar, dan itu bukan tugasnya Mudin yang mengkoordinir PTSL.

“Itu bukan tugas Mudin melakukan itu, dan SK kita hanya kepada Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan ketua LPMK. Mereka ini yang menerima SK resmi dan menjalankan kepanitiaan PTSL diwilayahnya, dan tidak ada pungutan biaya apapun dalam pengurusannya,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, akan memanggil Kepala Kelurahan Kudu dan meminta keterangannya terkait itu.

“Lurahnya akan kita panggil besok, dan saya akan terjunkan Tim untuk menelusuri itu bersama kepolisian, jika memang uang warga itu semua setor ke oknum Mudin, kita akan tindak secara hukum,” pungkasnya. (@wg/Bd/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed