Kades Kedungcino Rochmat, SE.MM (foto Ninik)
Saat ditemui Metropos.id, Kades Kedungcino, Kec. Jepara, Rochmat, SE.MM. menyampaikan bahwa,Sosial Distancing merupakan salah satu usaha untuk mengurangi interaksi public guna mencegah penyebaran C -19, Rabu (28/7/2021).
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka pencegahan penularan C -19, Kades yang sangat dekat dengan warganya ini lebih lanjut mengatakan, Pemdes Kedungcino memberikan Surat himbauan sementara kepada Lembaga keuangan berjenis apapun yang telah memberi pinjaman berupa uang pada warga untuk tidak memasuki wilayah Desa Kedungcino selama masa PPKM dengan melakukan penangguhan angsuran untuk warga yang mempunyai pinjaman.
Jika warga masih menjumpai penagih seperti misalnya bank keliling, bank harian/mingguan, debt collector yang masih menagih ke rumah, maka warga harus menunjukkan selebaran himbauan dari Pemdes kepada penagih tersebut.
Berkaitan dengan Pandemi C -19 di wilayahnya, Rochmat mengatakan, Desa kami sudah masuk Zona hijau, karena sekarang ini warga kami sudah tidak ada yang melaksanakan isolasi mandiri, dan sudah sembuh. Hal tersebut tak lepas dari kesadaran masyarakat yang sangat tinggi untuk melaksanakan prokes. Program “Jogo Tonggo” juga selalu dioptimalkan di seluruh RT yang ada di Desa Kedungcino, sehingga keperdulian antar sesama warga sangat nampak, mereka selalu membantu tetangga yang sedang melaksanakan Isolasi mandiri di rumah dengan memberi sesuatu yang diperlukan, seperti memberi sayur mayur dan makanan pokok lainnya. Selain dari desa sendiri memberikan bantuan juga.
Komentar