Petugas saat Pemulasaraan Jenazah C -19 (foto Bid Hms Polda Jateng)
Sebelumnya dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa ada salah satu kasus yang terjadi terhadap keluarga Darsono yang diminta uang sebesar Rp 5 juta untuk memakamkan jenazah yang terkonfirmasi positif C -19.
Dia mengatakan bahwa diduga keluarga memberikan uang tersebut sebagai bentuk imbalan kepada penggali makam secara sukarela. Uang tersebut juga dilakukan sebagai biaya pemasangan kijing.
Menurut Iqbal, pihak keluarga sudah menyampaikan klarifikasinya terkait permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Peristiwa itu, kata Iqbal, terjadi pada Kamis (29/7/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana, identitas jenazah yang akan dimakamkan ialah almarhum Darsono (62).
Darsono yang merupakan pasien C -19 dari RS Hermina meninggal dengan kondisi memiliki penyakit bawaan sakit paru sejak 2013. Dia dibawa ke TPU Daksinoloyo, Danyun untuk dimakamkan sesuai prokes.
Puryanto, petugas penggali makam yang menemuinya disebut terlihat kelelahan setelah beberapa kali menggali kubur sehingga tak bisa menggali makam lagi untuk almarhum.
Kedua pihak pun berbincang dan melakukan negosiasi agar jenazah Darsono dapat segera dimakamkan. Dia kemudian dijanjikan untuk diberi imbalan uang Rp 5 juta sebagai biaya jasanya menggali makam dan pemasangan kijing.
Selang beberapa hari, beredar pemberitaan mengenai dugaan praktik pungli yang dilakukan di pemakaman tersebut.











Komentar