oleh

Dua Pemain Baru Narkoba Berhasil Di Bekuk Satnarkoba Polres Jepara

Kapolres Jepara AKBP Warsono SIK.MH di dampingi Kasat Narkoba Iptu R Aris Sulistiyono SH dan Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto saat menunjukkan barang bukti (foto Hms Polres Jepara)

Metropos.id, Jepara – Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jepara, berhasil di ungkap jajaran Polres Jepara. Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono SIK.MH dalam Konferensi Pers, Senin (23/8/2021).

Pada kesempatan itu Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Jepara Iptu R Aris Sulistiyono SH dan Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto mengatakan bahwa dari bulan Juni – Agustus 2021 Satuan Narkoba telah mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Pada tanggal 23/6/2021, kata Kapolres sekitar pukul 16.00 WIB, di jalan dekat toko computer Eldiana Kauman Jepara, telah diamankan seorang laki-laki berinisial MH alias Heweh (29) beserta barang bukti Sabu – Sabu seberat 41,39 gram dan uang tunai sebesar Rp. 430.000,-

Masih kata Kapolres, pada tanggal 15/8/2021 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di kamar Kos Tulus di Desa Pecangaan Wetan, RT 02/03, Kec. Pecangaan, Jepara diamankan pula seorang laki-laki berinisial AS (35) dengan barang bukti Sabu – Sabu seberat 53.37 gram dan uang tunai Rp. 764.000,-

Ditambahkan Kasat Narkoba Iptu R Aris Sulistyono, SH bahwa mereka berdua adalah pemain baru dan modus yang digunakan salah satunya dengan menggunakan bambu untuk mengelabui petugas dalam melakukan aksinya.

“Ancaman hukuman untuk kedua pelaku adalah 6 tahun paling sedikit sampai dengan 20 tahun hukuman penjara,” terang Kapolres.

Untuk itu pihaknya menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat terkait peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Jepara, apabila mengetahui ada peredaran barang haram tersebut bisa menginformasikan kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Jepara melalui Layanan Polisi 110 maupun melaporkan langsung. (Nik/Hms Polres Jepara/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed