Kapolres Jepara AKBP Warsono SIK.MH di dampingi Kasat Narkoba Iptu R Aris Sulistiyono SH dan Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto saat menunjukkan barang bukti (foto Hms Polres Jepara)
Pada kesempatan itu Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Jepara Iptu R Aris Sulistiyono SH dan Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto mengatakan bahwa dari bulan Juni – Agustus 2021 Satuan Narkoba telah mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Pada tanggal 23/6/2021, kata Kapolres sekitar pukul 16.00 WIB, di jalan dekat toko computer Eldiana Kauman Jepara, telah diamankan seorang laki-laki berinisial MH alias Heweh (29) beserta barang bukti Sabu – Sabu seberat 41,39 gram dan uang tunai sebesar Rp. 430.000,-
Masih kata Kapolres, pada tanggal 15/8/2021 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di kamar Kos Tulus di Desa Pecangaan Wetan, RT 02/03, Kec. Pecangaan, Jepara diamankan pula seorang laki-laki berinisial AS (35) dengan barang bukti Sabu – Sabu seberat 53.37 gram dan uang tunai Rp. 764.000,-












Komentar