Petugas saat rekonstruksi adegan pengeroyokan hingga tewas (foto Ninik)
Metropos.id, Jepara – Polres Jepara gelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap Subroto (42) alias Sodron warga Desa Tengguli, Kec. Bangsri, Kab. Jepara, hingga meninggal dunia. Setidaknya ada 14 adegan yang di peragakan 3 pelaku pengeroyokan yang terjadi sekira pukul 17.00 WIB pada hari Minggu (18/7/2021) yang lalu.
Dalam rekonstruksi, dimulai dari berkumpulnya para pelaku di sebuah jalan kampung di dekat kebun pohon sengon tepatnya di Desa Tengguli, RT. 07/RW. 07 hendak pesta miras (minuman keras) sejenis ginseng.
Entah bagaimana awalnya korban di pukul dengan batang kayu, hingga korban dinyatakan meninggal dunia 5 hari setelah kejadian tepatnya hari Jumat (23/7/2021).
Adapun pelaku pengeroyokan yakni UL (27), DS (18), dan YD (26), sedangkan 2 pelaku lain FR dan M masih buron serta menjadi DPO Polres Jepara.
Selain para pelaku reka ulang ini juga menghadirkan saksi serta melibatkan para pemeran pengganti dari Polres Jepara serta kuasa hukum 3 pelaku dan berjalan lancar.
Kepada awak media Kasatreskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, mengatakan kalau reka ulang ini kami laksanakan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan pihak kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) yang ikut hadir.
“Mengenai tersangka ketika dihadirkan dalam rekonstruksi, terlihat bingung, tidak mempengaruhi hal itu, karena banyak yang melihat di lapangan orang ramai, saksi-saksi, keluarga, pengacara bahkan media, tetapi pada prinsipnya, apa yang disampaikan para saksi sudah sesuai di BAP,” ungkapnya, Kamis, (26/8/2021).
“Untuk perkembangan DPO, masih di lakukan proses penyelidikan dalam keberadaannya,” pungkas Kasatreskrim.
Sementara itu Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP Ayat (2) angka 3 berbunyi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (Nik/Red).












Komentar