Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto saat menunjukkan barang bukti (Foto Kermit)
Metropos.id, Pekalongan – Seorang pria diketahui berinisial I-K-R, warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan yang berprofesi sebagai penjaga toko material dibekuk tim opsnal Satres Narkoba Polresta Pekalongan
Kapolresta Pekalongan, AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering menggunakan barang
haram tersebut. Benar saja, saat diamankan di Jl. Ki Mangun Sarkoro Degayu Kota Pekalongan, tersangka diduga hendak bertransaksi.
“Dari tangan tersangka, kami mendapatkan barang bukti berupa 1 paket sabu terbungkus klip seberat 0,42 gram dan ganja seberat 2,78 gram yang dimasukkan kedalam bungkus rokok”, terang Kasat
Untuk itu Tersangka dijerat dengan pasal 114, 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Mit/Red)











Komentar