Petugas Polres Banjarnegara saat menunjukkan barang bukti (Foto Bid Hms Polres Banjarnegara)
Atas penangkapan ini, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy memberikan apresiasi pada masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam ungkap kasus ini.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengungkapkan, pelaku merupakan suaminya sendiri berinisial RS (25).
Sebelumnya pada Selasa (31/8/2021), Satreskrim Polres Banjarnegara bersama tim Jatanras Polda Jateng telah lakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang wanita meninggal dunia.
Donna mengatakan, selama pelarian kurang lebih 4 hari, tersangka berpindah – pindah tempat.
“Pelaku berpindah-pindah, masih di sekitaran Kab. Wonosobo,” kata Donna.
Dijelaskan Donna motif pembunuhan ini diduga terjadi karena faktor cemburuan karena korban memiliki pria idaman lain.
“Jadi yang bersangkutan ini memang 2 bulan terakhir ini sudah pisah ranjang, motifnya bukan masalah ekonomi namun karena kecemburuan,” jelasnya.
Pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (29/8/2021) di Desa Bakal, Kec. Batur, Banjarnegara, Jateng dengan korbanya yaitu seorang perempuan bernama Yohana (21).
“Diduga pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya,” lanjutnya.
Seorang saksi menuturkan peristiwa itu terjadi saat korban pulang kerja sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian keduanya sempat terlibat cekcok.
“Pelaku sudah menunggu korban. Saat korban pulang kerja jalan kaki terjadi pertikaian,” tutur Saksi.
Donna menjelaskan, pelaku ditangkap saat akan pulang ke Desa Pekasiran, Kec. Batur, Kab. Banjarnegara.
“Yang bersangkutan mau balik, tapi jatuh (dari motornya) di jalan,” ujar Donna.
Kasus pembunuhan ini pun menjadi viral setelah seorang warga merekam dan menyebarkan video tersebut di medsos.
Diketahui korban meninggal dunia setelah pelaku menusuk leher korban dengan pisau, sehingga korban mengeluarkan banyak darah hingga tak tertolong.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.”Dimana ancamannya seumur hidup atau hukuman mati, ” pungkas dia. (@wg/s@i/red).












Komentar