oleh

Residivis Kambuhan Di Bekuk Satreskrim Polres Purbalingga

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan (Foto Hms Rest Purbalingga)

Metropos.id, Purbalingga – Kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di salah satu toko vape wilayah Kelurahan Kalikabong, Kec. Kalimanah, Kab. PurbaIingga, berhasil di ungkap Satreskrim Polres Purbalingga, dengan mengamankan tersangka berikut puluhan barang buktinya hasil kejahatannya.

Kapolres Purbalingga melalui Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan yaitu EP (29) warga Desa Bodaskarangjati, Kec. Rembang, Kab. PurbaIingga, Selasa (31/8/2021).

Tersangka membobol toko vape milik R. Yohan Prayuda Kusuma (28) warga Kelurahan Ledug, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas. Korban memiliki toko vape bernama Bukan Vape Store di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kab. PurbaIingga.

“Modus yang dilakukan, tersangka menggunakan kunci palsu untuk masuk ke dalam toko melalui pintu belakang. Selain itu, mencongkel gembok dengan gunting yang sudah disiapkan,” jelas Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Dijelaskan bahwa tersangka tinggal di tempat kos yang lokasinya dekat dengan toko vape tersebut. Sehingga ia sudah melakukan pengamatan dan pengintaian sasaran yang akan dilakukan pencurian. Kemudian beraksi melakukan pencurian pada Senin (2/8/2021) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

“Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp. 35 juta. Karena puluhan barang terkait vape atau rokok elektrik yang ada di dalam toko hilang dibawa kabur tersangka,” terangnya.

Dari tangan tersangka barang bukti yang di amankan yakni 26 RDA (Rebuidabel Dripping Atomizer), 38 POD atau rokok elektrik kecil, 26 MOD atau alat penyimpanan sumber kelistrikan vape, 94 botol liquid atau cairan perasa rokok elektrik, 92 buah coil POD, 13 buah coil MOD, 33 kapas sumbu pembakar. Diamankan pula satu tablet android, kunci pintu palsu dan gunting.

“Selain itu, diamankan juga uang sebesar Rp. 350 ribu hasil penjualan barang curian yang sempat dijual tersangka secara online maupun COD,” ungkapnya.

Dari data yang didapat, tersangka merupakan residivis dan sudah pernah diproses hukum akibat melakukan pencurian. Pencurian dilakukan tersangka di wilayah Kab. Cirebon, Jabar saat bekerja di sana.

Dari keterangan tersangka ia yang bekerja sebagai wiraswasta nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Menurutnya selama pandemi C -19 dirinya mengalami penurunan penghasilan untuk menghidupi istri dan seorang anak.

Kabag Operasi menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama 7 tahun. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed