Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan (Foto Hms Rest Purbalingga)
Kapolres Purbalingga melalui Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan yaitu EP (29) warga Desa Bodaskarangjati, Kec. Rembang, Kab. PurbaIingga, Selasa (31/8/2021).
Tersangka membobol toko vape milik R. Yohan Prayuda Kusuma (28) warga Kelurahan Ledug, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas. Korban memiliki toko vape bernama Bukan Vape Store di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kab. PurbaIingga.
Dijelaskan bahwa tersangka tinggal di tempat kos yang lokasinya dekat dengan toko vape tersebut. Sehingga ia sudah melakukan pengamatan dan pengintaian sasaran yang akan dilakukan pencurian. Kemudian beraksi melakukan pencurian pada Senin (2/8/2021) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Dari tangan tersangka barang bukti yang di amankan yakni 26 RDA (Rebuidabel Dripping Atomizer), 38 POD atau rokok elektrik kecil, 26 MOD atau alat penyimpanan sumber kelistrikan vape, 94 botol liquid atau cairan perasa rokok elektrik, 92 buah coil POD, 13 buah coil MOD, 33 kapas sumbu pembakar. Diamankan pula satu tablet android, kunci pintu palsu dan gunting.
Dari data yang didapat, tersangka merupakan residivis dan sudah pernah diproses hukum akibat melakukan pencurian. Pencurian dilakukan tersangka di wilayah Kab. Cirebon, Jabar saat bekerja di sana.
Dari keterangan tersangka ia yang bekerja sebagai wiraswasta nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Menurutnya selama pandemi C -19 dirinya mengalami penurunan penghasilan untuk menghidupi istri dan seorang anak.












Komentar