oleh

Waduh! Nekat Oplos Gas Elpiji Bersubsidi, Suyadi Terancam Denda Rp 2 Miliar

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho menggelar rilis ungkap kasus penipuan oplos gas bersubsidi dengan tersangka Suyadi (47) (foto Naura).

Metropos.id, Sukoharjo – Baru beroperasi mengoplos gas subsidi menjadi gas nonsubsidi selama 2 bulan, Suyadi (47) yang tinggal dirumah kontrakan di Dukuh/Desa Keputren RT 03/08, Kartasura, Sukoharjo ditangkap Sat Reskrim Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, selama menjalankan aksinya, tersangka sudah berhasil menjual 400 tabung gas oplosan diantaranya ke sebuah peternakan ayam di Salatiga.

“Apa yang dilakukan tersangka ini masuk kategori kejahatan ekonomi. Perbuatan tersangka merugikan masyarakat sebagai konsumen,” terang Kapolres Sukoharjo, saat rilis kasus, Rabu (25/8/2021).

Pengungkapan kasus disebutkan, berawal informasi masyarakat terkait kegiatan mencurigakan yang dilakukan pelaku di rumah kontrakan, karena dalam aktivitasnya ini, pelaku tidak memiliki izin usaha pangkalan gas elpiji.

“Setelah dicek dilapangan, memang benar pelaku melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi. Pelaku kemudian diamankan dengan barang bukti yang ada,” ungkap Kapolres.

Oleh Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho dijelaskan, dalam aksinya pelaku menyiapkan tabung gas non subsidi 5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Setelah itu membeli gas subsidi 3 kg kemudian isinya dipindahkan ke tabung gas non subsidi.

“Pelaku mendapatkan tabung non subsidi kosong ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg dengan cara meminjam temannya di Yogyakarta. Dalam kegiatannya, pelaku dibantu satu karyawan,” paparnya.

Barang bukti yang diamankan, antara lain 1 unit mobil Daihatsu Gran Max nopol AD 1865 QU, 10 unit regulator, timbangan digital, 20 tabung gas 3 kg isi, 18 tabung gas 3 kg kosong, 13 tabung gas 5,5 kg, 1 tabung 12 kg isi, 8 tabung 12 kg proses oplos, 10 tabung gas 12 kg kosong, dan 1 tabung gas 50 kg isi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 Yo Pasal 8 huruf B dan C UURI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 Yo Pasal 30 dan Pasal 31 UURI No. 20 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

“Alasan tersangka nekat mengoplos gas subsidi ke non subsidi karena terbentur kebutuhan ekonomi. Terkait cara mengoplos gas mempelajarinya dari YouTube,” pungkas Kasat Reskrim. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed