Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka saat menunjukkan barang bukti (Foto Bid Hms Polda Jateng)
Pengungkapan kasus ini dpimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka.
Hal ini sebagai wujud konsistensi Polri dalam mengungkap kasus kriminal dan penegakan hukum secara professional dan proporsional tanpa pandang bulu. Adapun Polres Batang telah menetapkan satu orang laki-laki tersangka tunggal berinisial SS (24) yang beralamat di Desa Klidanglor, RT 05/RW 06, Batang.
Sebanyak 21 Pra Rekontruksi telah dilaksanakan sampai kasus ini mendapatkan titik terang, Kapolres Batang mengungkap motif dari pembunuhan ini adalah balas dendam.
Kapolres juga menerangkan bahwa pelaku membunuh korban di kamar mandi di kantor pengolahan ikan tempat korban bekerja di Desa Karang Widoro RT 01/RW 06, Karangasem Utara, Batang dengan cara mencekik leher korban dengan handuk sampai korban meninggal dunia.
Saat ditanya perihal unsur kesengajaan, Kapolres menyampaikan, untuk sementara kasus ini masih pendalaman tapi dapat kita simpulkan bahwa pembunuhan ini terjadi secara spontanitas.







Komentar