oleh

Di Putus Secara Sepihak Perempuan Tunangannya Di Bunuh Di Batang

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka saat menunjukkan barang bukti (Foto Bid Hms Polda Jateng)

Metropos.id, Batang – Polres Batang di back-up oleh Direskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan yang bernama Penta Febrilia (24) yang terjadi pada bulan Juni 2021 lalu.

Pengungkapan kasus ini dpimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka.

“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama 2 bulan ini akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya,” terang Dirreskrimum Polda Jateng saat pers rilis yang digelar di Mapolres Batang, Jum’ at (3/9/2021).

Hal ini sebagai wujud konsistensi Polri dalam mengungkap kasus kriminal dan penegakan hukum secara professional dan proporsional tanpa pandang bulu. Adapun Polres Batang telah menetapkan satu orang laki-laki tersangka tunggal berinisial SS (24) yang beralamat di Desa Klidanglor, RT 05/RW 06, Batang.

Sebanyak 21 Pra Rekontruksi telah dilaksanakan sampai kasus ini mendapatkan titik terang, Kapolres Batang mengungkap motif dari pembunuhan ini adalah balas dendam.

“Motifnya balas dendam karena pelaku dan korban ini sudah bertunangan namun diputuskan secara sepihak,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menerangkan bahwa pelaku membunuh korban di kamar mandi di kantor pengolahan ikan tempat korban bekerja di Desa Karang Widoro RT 01/RW 06, Karangasem Utara, Batang dengan cara mencekik leher korban dengan handuk sampai korban meninggal dunia.

“2 hari setelah itu dilakukan barulah ada tanda-tanda dari masyarakat yang mencium bau yang tidak enak, setelah didobrak pintu kantor maka ditemukan sosok mayat ini,” terang Kapolres.

Saat ditanya perihal unsur kesengajaan, Kapolres menyampaikan, untuk sementara kasus ini masih pendalaman tapi dapat kita simpulkan bahwa pembunuhan ini terjadi secara spontanitas.

Adapun Pelaku kini terancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 tahun. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed